Anas: Tuntutan Tak Sesuai Fakta, Persidangan Hanya Seremonial

Jumat, 12 September 2014 | 05:07 WIB
NL
FH
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: FER

Jakarta - Terdakwa perkara dugaan penerimaan hadiah terkait proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Anas Urbaningrum menyatakan, tuntutan yang diajukan oleh jaksa disusun tidak sesuai fakta persidangan. Hal tersebut disampaikan Anas, usai mendengarkan tuntutan jaksa yang memintanya dihukum dengan pidana penjara selama 15 tahun.

"Saya menghormati dan menghargai tuntutan karena disusun dengan sangat lengkap, tebal, jadi sungguh-sungguh. Sangat amat serius menuntut Anas itu amat sangat serius," kata Anas usai sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).

Tetapi, Anas menilai ada yang tertinggal dari tuntutan jaksa tersebut, yaitu objektifitas, keadilan dan fakta-fakta persidangan.

Bahkan, mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat ini menilai bahwa tuntutan tersebut melawan fakta-fakta persidangan. Sehingga, menurutnya sama saja dengan dakwaan yang telah dibantah oleh saksi-saksi dalam persidangan.

"Seperti persidangan itu seremonial saja. Saya kemudian ingat dengan salah satu bagian dari eksepsi (nota keberatan) saya, bahwa ketika dalam proses penyidikan sudah ada pernyataan dari juru bicara KPK bahwa Anas akan dituntut berat," ujar Anas.

Namun, Anas tidak berani menyebutkan bahwa tuntutan hanyalah skenario. Sebaliknya, menyerahkan penilaian tersebut kepada publik.

"Pertanyaannya begini, kalau tuntutan tidak berdasarkan fakta persidangan itu tuntutan yang adil apa tuntutan yang dzalim? Jadi, silahkan dinilai oleh pengamat hukum, publik," ujar Anas.

Lebih lanjut Anas mengatakan secara pribadi akan mengajukan nota pembelaan (pledoi) atas tuntutan jaksa.

Dalam pledoi pribadinya tersebut, Anas mengaku akan membuktikan bahwa fakta persidangan versi jaksa tidak benar.

Seperti diketahui, jaksa menuntut Anas dengan pidana penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.

Selain itu, terhadap Anas juga dijatuhi pidana tambahan. Berupa, pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik, pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5.000 hektar sampai 10.000 hektar yang berada di dua kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur.

Serta, membayar uang pengganti kerugian negara yang jumlahnya sebesar-besarnya dengan harta benda yang diperoleh dari Tindak Pidana Korupsi sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon