Jaksa Beberkan Peran Mertua Anas
Jumat, 12 September 2014 | 07:31 WIBJakarta - Dalam tuntutannya kepada terdakwa Anas Urbaningrum, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menyatakan bahwa terdakwa terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu membeli sejumlah tanah dengan atas nama mertuanya, Atabik Ali.
Dengan tujuan, menyembunyikan atau menyamarkan harta kekayaannya yang patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi.
Uniknya untuk membuktikan pencucian uang yang dilakukan Anas, jaksa membuktikan terlebih dahulu dugaan kebohongan yang dilakukan Atabik terkait pembelian sejumlah tanah.
Jaksa Trimulyono Hendradi mengungkapkan bahwa total penghasilan yang diterima Atabik dalam setahun tidak lebih dari Rp 303 juta rupiah.
Itu bersumber dari penerimaan sewa kontrakan rumah, dari hasil usaha, pensiunan, warung bubur ayam hingga penyewaan rumah ke Bank BPD Syariah.
Kemudian, Atabik disebut memiliki penghasilan dari penjualan kamus Bahasa Inggris-Arab-Indonesia yang diterbitkan di Pondok Pesantren Krapyak.
Tetapi, jumlah penerimaan dari hasil penjualan kamus tersebut dianggap jaksa tidak benar.
"Terkait dengan kebenaran besaran dana hasil penjualan kamus sebagaimana diterangkan saksi Atabik Ali ternyata tidak benar. Hal itu dapat terlihat dari SPT tahunan yang dibayarkan tiap tahunnya paling banyak Rp 321.300," kata Trimulyono saat membacakan tuntutan kepada terdakwa Anas dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (11/9).
Ditambah lagi, berdasarkan bukti, jaksa menyatakan kembali ada dugaan kebohongan yang dilakukan Atabik terkait uang dolar Amerika yang digunakan untuk membeli sejumlah tanah.
Trimulyono mengatakan berdasarkan keterangan yang diberikan Departemen Kehakiman Amerika Serikat, nomor seri uang dolar yang digunakan Atabik untuk membayar pembelian tanah adalah keluaran tahun 2006.
Sehingga, langsung mematahkan kesaksian Atabik yang menyebut bahwa uang dolar yang digunakannya untuk membeli tanah, dikumpulkan sejak tahun 1989.
Dari hasil perhitungan SPT tahun 2009 sampai 2012, juga terlihat bahwa penghasilan Atabik tidaklah besar.
Oleh karena itu, jaksa menganggap adalah hal yang tidak wajar jika Atabik mampu membeli banyak tanah yang harganya tidak murah.
Di antaranya, tanah di Jl Selat Makassar Perkav AL blok C 9 RT.006/07 No.22, Duren Sawit, Jakarta Timur, seharga Rp 690 juta.
Kemudian, dua bidang tanah seluas 200 m2 di Jl DI Panjaitan No.57 Mantrijeron, Yogyakarta dan sebidang tanah seluas 7.870 m2 di Jl DI Panjaitan No.139 Mantrijeron, Yogyakarta, seharga Rp 15,740 miliar.
Analisis yang sama juga dikemukakan jaksa terkait pembelian tanah yang dilakukan kakak ipar Anas, Dina Zad.
Trimulyono memaparkan penghasilan Dina Zad selaku ibu rumah tangga yang bersuamikan Khoirul Fuad seorang guru ngaji di SMP dan SMA, per tahunnya tidak terlalu besar. Sebab, dari data SPT, penghasilan netto per tahunnya hanya Rp 23,586 juta.
Walaupun, memiliki penghasilan yang lumayan besar dari hasil penyewaan gedung sebesar Rp 300 juta dan rental mobil sebesar Rp 250 juta.
Tetapi, tetap saja dinilai janggal oleh jaksa mampu membeli tanah dengan harga yang mahal. Di antaranya, membeli dengan tunai tanah seluas 280 m2 di Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta seharga Rp 600 juta.
Kemudian, membeli dengan tunai tanah seluas 389 m2 di Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Yogyakarta seharga Rp 350.100.000.
Atas dasar analisa tersebut, jaksa semakin yakin bahwa pembelian tanah tersebut berasal dari terdakwa Anas. Dengan didukung dari beberapa kesaksian yang menyebut bahwa ketika membeli tanah, Atabik meminta bantuan dana kepada anaknya yang di Jakarta, yang diduga merujuk pada Attiyah Laila, istri terdakwa.
Padahal, pengasilan terdakwa sebagai anggota DPR RI periode 2009-2014, sejak 1 Oktober 2009 sampai 21 Agustus 2010 hanya sebesar Rp 194.680.800 dan tunjangan seluruhnya sebesar Rp 339.691.000.
Sedangkan, penghasilannya sebagai anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebesar Rp 12,5 juta. Sehingga, diduga pembelian sejumlah tanah yang diatasnamakan orang lain tersebut berasal dari tindak pidana korupsi.
"Terdakwa telah membayar atau membeli tanah dan bangunan diatasnamakan orang lain, yaitu Atabik Ali dan Dina Zad adalah bertujuan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan," kata Trimulyono.
Sehingga, terhadap Anas dinyatakan terbukti melakukan TPPU. Sebagaimana, diancam dalam Pasal 3 UU No.8 tahun 2010 tentang TPPU.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




