Nasrullah: Seharusnya Bawaslu Diberikan Otoritas Selesaikan Sengketa Pemilu
Jumat, 12 September 2014 | 18:35 WIB
Jakarta - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Nasrullah mengatakan, kalau pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap dilaksanakan langsung oleh rakyat, Bawaslu menjamin pilkada yang akan datang dapat lebih baik penyelenggaraannya.
Namun, Anas (panggilan Nasrullah) mengajukan syarat, pilkada dapat berlangsung lebih baik kalau DPR memberikan kewenangan lebih kepada Bawaslu khususnya dalam penyelesaian sengketa pemilu.
"Jangan diberikan setengah-setengah kewenangannya. Jadi kan selama ini ketika terjadi pidana (pemilu) itu terlalu banyak institusi yang menanganinya. Seperti Gapundu malah banyak titik tidak temunya. Itu yang menyebabkan mandulnya lembaga peradilan pemilu," katanya di Media Center Bawaslu, Jakarta Pusat, Jum'at (12/9).
Anas melanjutkan, seharusnya Bawaslu diberikan kewenangan seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang memiliki wewenang baik itu menyidik, menyelidiki dan memberi keputusan alih-alih hanya sekadar rekomendasi.
"Diberikan otoritas penuh untuk menyelesaikan sengketa (pemilu). Tetapi maukah kira-kira para pembuat undang-undang untuk memberikan kekuatan kepada institusi pemilu," imbuhnya.
Menurutnya, Bawaslu tidak memiliki wewenang untuk menangani sengketa pemilu disebabkan oleh badan pengawas ini dibentuk masih berdasar Undang-undang yang lama. Padahal, dalam penanganan sengketa pilkada pun, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak lagi mau menangani sengketa pilkada.
"Ketika MK tidak mau memutuskan, lalu lembaga mana lagi? Serahkan saja kepada Bawaslu," pungkasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




