Penolakan RUU Advokat Terus Berlanjut
Jumat, 12 September 2014 | 23:06 WIBJakarta - Penolakan terhadap RUU Advokat terus dilakukan berbagai kalangan. Persatuan Advokat Adat Nusantara (Padan) yang terdaftar sebagai anggota Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) menolak disahkannya RUU Advokat yang menggantikan dan mengubah UU No 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Presiden Padan Agustinus Dawarja mengemukakan penolakan dilakukan karena adanya fakta bahwa delapan organisasi advokat yang terdiri dari Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM), dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI) telah mendirikan Organisasi Advokat berbentuk badan hukum dengan nama Persatuan Advokat Indonesia (Peradi).
Fakta lainnya, Peradi telah menyelenggarakan beberapa kali ujian advokat dengan standar mutu yang sangat bagus dan tak dapat dibantah.
"Selama Peradi menyelenggarakan ujian advokat, tidak ada titipan, tidak ada sogokan, tidak ada hal-hal yang menyebabkan proses ujian melanggar prinsip-prinsip pendidikan pada umumnya," kata Agustinus di Jakarta, Jumat (12/9) malam.
Ia menjelaskan Peradi saat ini memiliki harta kekayaan berupa kantor pusat dengan didukung oleh staf sekretariat yang bekerja penuh waktu. Kemudian Peradi memiliki asset tetap berupa kantor milik organisasi. Fakta lainnya, Peradi telah didukung oleh DPC-DPC di berbagai wilayah di seluruh Indonesia.
"RUU Advokat yang mengabaikan pendirian Peradi telah melanggar prinsip UU No 18 Tahun 2003. RUU Advokat mengusung Dewan Advokat Nasional jelas merusak independensi Advokat," jelasnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




