Jamwas: Yusril Tidak Paham Hukum

Senin, 12 Desember 2011 | 14:39 WIB
RP
B
Penulis: Rangga Prakoso/NUR | Editor: B1
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Marwan Effendy dan mantan Menteri Yusril Ihza Mahendra
Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung Marwan Effendy dan mantan Menteri Yusril Ihza Mahendra (Antarafoto)
Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy berang dengan pernyataan Yusril Ihza Mahendra yang menyebut Marwan tidak paham kasus dugaan korupsi Sisminbakum.

"Kalau bicara sesuai keahliannya. Kalau mau bicara hukum pidana, belajar sama jaksa," kata Marwan, hari ini, dalam acara seminar di Jakarta.

Marwan mengatakan, kasus Sisminbakum merugikan masyarakat yakni notaris yang keberatan dengan biasa akses sebesar Rp1,3 juta. "Masalahnya uang itu (biaya akses) kemana larinya? Tapi mereka pakai sarana negara. Yusril enggak paham itu," paparnya.

Lebih lanjut Marwan menyayangkan dikabulkannya peninjauan kembali (PK) yang diajukan terpidana kasus Sisminbakum, Yohanes Waworuntu. "Aneh. Putusan kasasi dipatahkan PK. Saya tahu betul kualitas hakimnya (majelis PK), karena sama-sama dari daerah," ujarnya.

Namun, Marwan enggan mengungkap lebih detil maksudnya tentang kualitas hakim yang menangani PK Yohanes. Dia hanya berharap, kedepan majelis hakim yang menangani PK tidak berjumlah tiga, tapi tujuh orang.

Kasus Sisminbakum berawal dari laporan notaris yang keberatan dengan penarikan biaya akses sebesar Rp1,3 juta. Kejaksaan kemudian melanjutkan laporan itu dan menemukan biaya akses itu tidak masuk ke kas negara.
 
Awalnya lima orang yang dijadikan tersangka. Yaitu, eks dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Romli Atmasasmita, lalu Syamsuddin Manan Sinaga, Zulkarnain Yunus, dan Ali Amran Jannah, eks ketua Koperasi Pegawai Departemen Hukum dan HAM,  dan eks Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika Yohannes Waworuntu.

Belakangan kasus itu juga menyeret Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibjo. Kerugian negara akibat korupsi tersebut, oleh Kejaksaan Agung ditaksir mencapai Rp378 miliar. Dana itu 90 persen diduga mengalir ke PT Sarana dan sebagian ke Koperasi Pengayoman Karyawan.

Mahkamah Agung telah membebaskan Romli dalam putusan kasasi. Sedangkan, Yohanes dibebaskan setelah mengajukan peninjauan kembali (PK).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon