Terkait Kewenangan DPD, UU MD3 Dinilai Cacat Formil dan Abaikan Putusan MK

Rabu, 17 September 2014 | 20:11 WIB
H
JS
Penulis: Hiz | Editor: JAS

Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) I Wayan Sudirta mengatakan, Undang-undang Nomor 17 tahun 2014 atau UU MD3 semakin mengikis kewenangan DPD sebagai perwakilan daerah di pusat. Menurutnya, dalam penetapannya, DPR mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang telah menguatkan fungsi DPD berdasar Undang-undang Dasar 1945.

Dalam diskusi di Kantor Komisi Hukum Nasional di Menteng, Jakarta Pusat, Wayan mengutip sebuah teori dasar bernegara bahwa, sebuah negara harus memiliki pengakuan internasional, masyarakat, dan wilayah

"Harus ada yang mewakili wilayah. Kalau di Amerika namanya senator. Kalau tidak ada perwakilan wilayah, Indonesia ini lemah. Kalau begitu mau dibawa kemana negara ini," katanya kepada wartawan, Rabu (17/9).

Padahal, lanjutnya, DPD itu penting untuk menampung aspirasi masyarakat di daerah. Sebagai wakil daerah, DPD merupakan penyeimbang untuk melangkapi fungsi DPR di pusat.

Tetapi kenyataannya, Wayan menemukan terdapat 35 Undang-undang dalam UU MD3 yang merugikan daerah. "Maka kami lobi terus, DPR menjanjikan ada penguatan, tetapi tidak didengar sampai sekarang. Oleh sebab itu kami melakukan judicial review dan dikabulkan (MK)," paparnya.

Wayan berujar, dalam pembahasan UU MD3 DPR seperti sengaja untuk mengabaikan putusan MK tersebut.

"Mungkin hanya DPR yang bisa mengabaikan MK. Kalau terus diabaikan, saya rasa MK akan mati seperti PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara, karena tidak ada sanksi kepada DPR. Tidak sedikit keputusan MK yang diabaikan DPR," bebernya.

Menurutnya, UU MD3 yang diproduksi DPR tahun ini memiliki cacat formil dan Wayan menuntut UU tersebut dibatalkan. Dia menambahkan, seharusnya ada sanksi yuridis berkenan dengan abainya DPR terhadap putusan MK. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon