Anas: Tujuan Tuntutan dan Dakwaan adalah Kehilangan Hak Politik
Kamis, 18 September 2014 | 21:19 WIBJakarta - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas berulang kali dalam pledoi (nota pembelaan) pribadinya kerap menyatakan dakwaan ataupun tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernuansa politik.
Apalagi, dalam tuntutannya jaksa menutup dengan nasihat politik agar terdakwa rela berkorban seperti tokoh pewayangan Wisanggeni dalam konteks perang Bharatayuda Pemilihan Presiden (Pilpres) tahun 2014. Hingga, semakin kental nuansa politik.
Atas dasar itu, Anas menilai bahwa ada tujuan politis yang ingin dicapai oleh jaksa, yaitu pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik adalah keinginan jaksa yang sebenarnya.
"Hemat terdakwa inilah sesungguhnya puncak dan sekaligus mahkota dari dakwaan dan tuntutan politik JPU dengan tujuan agar terdakwa kehilangan pak politik untuk dipilih dalam jabatan publik. Inilah muara yang hendak dituju oleh dakwaan dan tuntutan politik," kata Anas saat membacakan pledoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (18/9).
Sebelumnya, mengutip tulisan Hakim Agung, Artidjo Alkotsar yang berjudul "Mengkritisi Fenomena Korupsi di Parlemen", Anas mengatakan bahwa pemegang kekuasaan politik biasanya ketagihan untuk tetap berkuasa dan tidak mau melepaskan kekuasaannya yang telah dipegangnya.
Untuk mempertahankan kekuasaan tersebut, lanjut Anas, penguasa biasanya memperkuat basis pendukung yang diukur dengan kadar loyalitas para kroni.
Bentuk dukungan tersebut, bisa berupa massa berkekuatan fisik, dukungan ekonomi atau money politics (politik uang), dukungan pemikiran strategi dan teknik mempertahankan kekuasaan, dukungan spritual, serta dukungan hukum.
Sedangkan bagi yang tidak loyal karena dianggap terlalu kritis atau berbeda pendapat, ungkap Anas, penguasa tersebut akan membuat batas pembeda. Dengan cara, membuat stigma politik, menjatuhkan persona non grata atau menjebloskan ke penjara dengan merekayasa peradilan sesat.
Terkait kasus korupsi yang menjeratnya, Anas memang kerap menyebut ada campur tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono didalamnya.
Dalam pledoi Anas menyebut proses hukum yang dijalaninya tidak bisa dilepaskan dari desakan terbuka dari Jeddah kepada KPK untuk memperjelas status politiknya.
Desakan tersebut, menurut Anas berasal dari Ketua Dewan Pembina, Ketua Dewan Kehormatan dan Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat yang juga adalah Presiden RI.
Hingga, akhirnya beredar surat perintah penyidikan (sprindik) atas nama Anas Urbaningrum ke publik. Sebelum, akhirnya terbit sprindik tanggal 22 Februari 2013.
Seperti diketahui, jaksa tak hanya menuntut Anas dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 500 juta subsider lima bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut Anasdengan pidana tambahan, berupa pencabutan hak politik.
Selain itu, jaksa juga menjatuhkan hukuman tambahan berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atas nama PT Arina Kotajaya seluas kurang lebih 5.000 hektar sampai 10.000 hektar yang berada di dua kecamatan, Bengalon dan Kongbeng, Kutai Timur.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




