KPK Surati KPU Minta Penundaan Pelantikan Anggota DPR Korup

Sabtu, 20 September 2014 | 20:37 WIB
RA
FB
Penulis: Rizky Amelia | Editor: FMB
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri)
Ketua KPK Abraham Samad (kanan) bersama Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kiri) (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengirimkan surat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisikan permintaan agar anggota DPR terpilih yang tersangkut kasus korupsi ditunda dilantik.

"KPK sudah membuat surat yang ditujukan kepada KPU dengan tembusan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) mengenai posisi hukum KPK atas calon anggota DPR yang dikualifikasi sebagai terhukum, terdakwa dan tersangka untuk ditunda pelantikannya," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto melalui pesan singkat, Sabtu (20/9).

Permintaan penundaan pelantikan didasari oleh para anggota DPR terpilih yang berstatus tersangka dan terdakwa, akan melawan sumpah yang akan diucapkannya sendiri. Salah satu isi sumpah itu adalah tidak melakukan tindakan dan perbuatan yang melanggar peraturan perundangan-undangan.

"Usulan penundaan pelantikan itu dimaksudkan untuk melindungi citra dan kehormatan parlemen," kata Bambang.

Salah satu anggota DPR terpilih yang tersangkut masalah hukum di KPK adalah politisi Partai Demokrat Jero Wacik.

Jero sebagai Mantan Menteri Energi Sumber Daya Mineral, diduga telah melakukan pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) telah diteken oleh pimpinan KPK pada 2 September 2014.

Jero disangkakan telah melakukan pelanggaran terhadap pasal 12 huruf e jo pasal 23 Undang-Undang No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 421 KUHP.

Pemerasan tersebut dilakukan Jero guna meningkatkan dana operasional menteri. Dari hasil pemerasan itu, Jero berhasil mengumpulkan Rp 9,9 miliar.

Upaya peningkatan dana operasional menteri itu dilakukan dengan berbagai cara.

Salah satunya adalah dengan meningkatkan pendapatan yang bersumber dari kickback atau timbal balik. Kemudian, Jero juga telah melakukan pengumpulan dari rekanan dana program-program tertentu.

Jero pun menyelenggarakan beberapa kegiatan rapat-rapat fiktif.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon