Besok, Kelompok Pro dan Kontra RUU Advokat Bakal Bertemu di Senayan
Selasa, 23 September 2014 | 22:23 WIBJakarta - Dua kelompok yang saling bertolak belakang menyikapi Rancangan Undang-Undang (RUU) Advokat akan menyuarakan aspirasi mereka ke gedung DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (24/9).
Satu kelompok yang mendukung RUU itu meminta DPR melalui rapat paripurna untuk menyetujui rancangan produk legislatif itu agar disahkan menjadi undang-undang menggantikan UU No 18 tahun 2003 tentang Advokat. Sedangkan kelompok lain yang menolak RUU tersebut berharap para legislator di Senayan menunda untuk memberikan persetujuan mereka terhadap RUU yang merupakan inisiatif DPR itu.
Seusai seminar nasional yang membicarakan RUU Advokat, Selasa, di Jakarta, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (Ikadin) Todung Mulya Lubis menyerukan kepada seluruh anggotanya yang akan mendatangi gedung DPR agar tetap berunjuk rasa secara damai dan tertib.
"Jangan sampai terpancing bila ada provokator yang mau mengadu para advokat," pesannya kepada sejumlah anak buahnya yang sudah berdatangan dari berbagai kota.
Para advokat pendukung RUU sudah berdatangan dari kota-kota di Pulau Jawa, seperti Bandung, Semarang, Surabaya dan Malang. Ada pula yang datang dari Pontianak dan Mataram, Nusa Tenggara Barat.
Ketika berbicara di seminar yang digagas oleh DPP Ikadin bertajuk Menyongsong UU Advokat Yang Baru Dalam Perspektif Pembangunan Huku Nasional, Mulya meyakini para wakil rakyat akan menyetujui RUU Advokat untuk disahkah menjadi undang-undang dalam rapat paripurna.
"Tidak ada alasan RUU Advokat tidak disetujui, apalagi RUU ini merupakan inisiatif DPR," kata advokat senior itu.
Menurut dia, kendati RUU tersebut merupakan hak inisiatif DPR, tetap ada tarik menarik kepentingan antara mereka yang berkepentingan agar RUU Advokat disetujui dan mereka yang menentang RUU itu. "Tapi itu tidak bisa menjadi alasan untuk tidak disetujui oleh DPR agar kemudian disahkan menjadi undang-undang," ucapnya.
Bagi Mulya, keberadaan wadah tunggal yang terkandung dalam UU No 18 tahun 2003 sudah tidak lagi relevan dengan kondisi aktual di Indonesia, terlebih lagi dengan semangat bangsa ini untuk berdemokrasi. "Wadah tunggal bukan jalan keluar untuk Indonesia," tukasnya.
Advokat Frans Hendra Winarta yang lebih dulu tampil berbicara di forum itu mengungkapkan, wadah tunggal di masa lalu bertujuan agar pemerintah masa itu bisa mengontrol advokat dan organisasinya. "Yang cocok sekarang adalah multibar yang sesua dengan alam demokrasi," katanya.
Ronggur Hutagalung, juga advokat senior anggota Ikadin menambahkan, UU Advokat yang sudah berusia 11 tahun ternyata tidak juga bisa mengikat ribuan advokat di negara ini dalam satu organisasi. "Undang-undang Advokat gagal menyatukan advokat," tuturnya.
Karena itu, menurut dia, kemajemukan organisasi advokat merupakan pilihan dan sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945 yang menjamin kebebasan berserikat atau berorganisasi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




