Terbukti Korupsi dan Cuci Uang, Anas Divonis 8 Tahun Penjara
Rabu, 24 September 2014 | 18:20 WIB
Jakarta - Mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum dijatuhi vonis delapan tahun penjara, denda Rp 300 juta, dan subsider tiga bulan kurungan. Sebab, selaku Anggota DPR periode 2009-2014 dinyatakan terbukti menerima uang Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070 yang diperoleh dari fee proyek-proyek di Komisi X DPR RI. Kemudian, dikatakan uang tersebut digunakan untuk pemenangan terdakwa sebagai Ketum Partai Demokrat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Anas Urbaningrum terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara berlanjut dan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan secara berulang kali sebagaimana dakwaan kesatu subsider, yaitu Pasal 11 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP dan dakwaan kedua, Pasal 3 UU No.8/2010 tentang TPPU jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP," kata Ketua Majelis Hakim, Haswandi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Penerimaan tersebut dirincikan sebagai berikut, yaitu menerima Rp 2,210 miliar dari PT Adhi Karya selaku pelaksana jasa konstruksi proyek Hambalang. Uang tersebut digunakan untuk membayar kamar hotel tempat menginap para Ketua DPC pendukung Anas.
Kemudian, menerima Rp 25.392.330.580 dan US$ 36.070 dari Permai Group untuk keperluan persiapan pemenangan Anas sebagai Ketum Demokrat. Untuk selanjutnya digunakan untuk biaya penyewaan apartemen di Senayan City, biaya deklarasi pemenangan, pemberian ke DPC, roadshow ke daerah pada Maret 2010 sampai April 2010, biaya event organizer Oppapaci, pembelian Blackberry (BB) dan sejumlah biaya iklan politik.
Selanjutnya, menerima Rp 30 miliar dan US$ 5,225 juta dari saksi Muhammad Nazaruddin yang digunakan pemilihan Ketum Demokrat.
Selain itu, terdakwa juga dikatakan terbukti menerima sejumlah penerimaan lainnya. Di antaranya, mobil Toyota Harrier, survei dari Lembaga Survey Indonesia (LSI) sebesar Rp 487 juta, mobil Toyota Camry dan Vellfire.
Terhadap Anas juga dikatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yaitu antara 16 Nopember 2010 sampai 13 Maret 2013, yaitu membeli sejumlah tanah dan bangunan.
Pembelian tanah tersebut diketahui atau patut diduga dari hasil tindak pidana korupsi dengan tujuan menyembunyikan asal usul harta kekayaan. Dengan melakukan pembayaran melalui orang lain atau diatasnamakan pihak lain.
Apalagi, hakim mengatakan uang pembelian tanah tersebut berasal dari Muhammad Nazaruddin yang diambil dari Permai Group.
Tanah tersebut di antaranya adalah sebidang tanah dan bangunan seluas 639 m2 di Jalan Teluk Semangka blok C 9 Nomor 1 Duren Sawit, Jaktim dengan sertifikat nomor 04747, seharga Rp 3,5 miliar, sebidang tanah yang terletak di Jalan Selat Makasar Perkav AL Blok C 9 RT 06/ RW 07 Nomor 22, Kelurahan Duren Sawit Jaktim dengan sertifikat hak milik nomor 6251/Duren Sawit, seharga Rp 690 juta. Serta, satu bidang tanah seluas 200 m2 di Jl DI Panjaitan No.57 Mantrijeron, Yogyakarta dan sebidang tanah seluas 7870 m2 di Jl DI Panjaitan No.139 Mantrijeron, Yogyakarta, seharga Rp 15,740 miliar.
Namun, terhadap dugaan pencucian uang dengan membayarkan uang sejumlah Rp 3 miliar untuk pengurusan IUP atas nama PT Arina Kota Jaya seluas 5.000 hektar sampai 10.000 hektar, dinyatakan tidak terbukti.
Dengan pertimbangan, hanya satu saksi yang menyatakan adanya pembayaran tersebut, yaitu saksi Nazaruddin.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




