Anas Dihukum Bayar Uang Pengganti Lebih dari Rp 57 Miliar

Rabu, 24 September 2014 | 18:45 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Terdakwa dugaan kasus gratifikasi terkait Hambalang, Anas Urbaningrum mendengarkan pembacaan berkas dakwaan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Terdakwa dugaan kasus gratifikasi terkait Hambalang, Anas Urbaningrum mendengarkan pembacaan berkas dakwaan dalam sidang vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9). (Antara/Rosa Panggabean)

Jakarta - Tak hanya dijatuhi vonis 8 tahun penjara, mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat, Anas Urbaningrum juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti yang jumlahnya tidak sedikit, yaitu Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070.

"Menghukum pula terdakwa Anas Urbaningrum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070," kata Ketua Majelis Hakim, Haswandi saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).

Dengan ketentuan, lanjut Haswandi, apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda akan disita penuntut umum untuk dilelang. Tetapi, apabila terdakwa tidak memiliki harta mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama dua tahun.

Dalam analisis yuridisnya, hakim menyatakan Anas selaku anggota DPR periode 2009-2014 menerima sejumlah uang dari fee proyek-proyek yang terkait dengan Komisi X DPR.

Di antaranya, menerima uang sebesar Rp 2,210 miliar dari PT Adhi Karya selaku pelaksana jasa konstruksi proyek Hambalang. Uang tersebut digunakan untuk membayar kamar hotel tempat menginap para Ketua DPC pendukung Anas.

Kemudian, menerima Rp 25.392.330.580 dan US$ 36.070 dari permai group untuk keperluan persiapan pemenangan Anas sebagai Ketum Demokrat.

Untuk selanjutnya digunakan untuk biaya penyewaan apartemen di Senayan City (Sency), biaya deklarasi pemenangan, pemberian ke DPC, roadshow ke daerah pada Maret 2010 sampai April 2010, biaya event organizer Oppapaci, pembelian Blackberry (BB) dan sejumlah biaya iklan politik.

Selanjutnya, menerima Rp 30 miliar dan US$ 5,225 juta dari saksi Muhammad Nazaruddin yang digunakan pemilihan Ketum Demokrat.

Namun, jumlah uang pengganti yang dibebankan terhadap Anas tersebut lebih ringan daripada yang dimintakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tuntutannya, yaitu sebesar Rp 94.180.050.000 dan US$ 5.261.070.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon