Sidang Vonis Anas Diwarnai "Dissenting Opinion"
Rabu, 24 September 2014 | 19:26 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, yang diketuai oleh Haswandi akhirnya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan kepada mantan Ketua Umum (Ketum) Demokrat, Anas Urbaningrum.
Selain itu, terhadap Anas juga dibebani membayar uang pengganti sebesar Rp 57.590.330.580 dan US$ 5.261.070.
Tetapi, dalam analisis yuridisnya, dua hakim anggota, yaitu Joko Subagyo dan Slamet Subagyo kembali menyatakan dissenting opinion (perbedaan pendapat).
"Terhadap putusan terbukti dakwaan kesatu subsider, hakim ketiga setuju. Namun, terhadap putusan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) hakim tiga dissenting opinion," kata hakim Slamet Subagyo dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).
Dalam pertimbangannya, Slamet kembali mengatakan, Jaksa pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak memiliki kewenangan menuntut perkara TPPU.
Menurut Slamet, dalam UU No.8/2010 tentang TPPU tidak secara eksplisit mencantumkan mengenai pemberian kewenangan penuntutan kepada KPK, kecuali penyidikan.
"Penuntutan yang dilakukan KPK tidak memiliki landasan yuridis formil," tegas Slamet.
Ketika putusan sela perkara Anas, memang dua hakim anggota yang sama juga sempat menyatakan perbedaan pendapat.
Keduanya, mengatakan, JPU pada KPK tidak berwenang menuntut atas TPPU. Mengingat, dalam UU No.8/2010 tentang TPPU, tidak ada aturan yang tegas mengatur perihal kewenangan penuntutan TPPU.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




