Hakim Buktikan Keterkaitan Anas Dengan Permai Group

Rabu, 24 September 2014 | 21:18 WIB
NL
FH
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: FER
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (AFP Photo)

Jakarta - Terdakwa perkara penerimaan hadiah dan pencucian uang, Anas Urbaningrum kerap membantah sebagai pemilik Anugerah Group yang kemudian berganti nama menjadi Permai Group.

Namun, dalam analisis yuridis putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, membuktikan bahwa terdakwa Anas terkait dengan Permai Group.

Hakim anggota, Sutio JA mengatakan, terbukti ada jual beli saham PT Anugerah Nusantara sebanyak 30 persen di bawah tangan. Walaupun, perihal pembelian saham tersebut dibantah oleh terdakwa.

"Terdakwa dalam sidang sangkal (pembelian saham) tapi telah setelah dicek forensik mabes polri, ada kesamaan sidik jari dengan terdakwa," kata Sutio dalam membacakan analisa yuridis dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (24/9).

Ditambah lagi, lanjut Sutio, terdakwa selama bulan Desember 2008 sampai Maret 2009 menerima gaji dari PT Anugerah Nusantara sebesar Rp 20 juta per bulan.

Hal itu, ungkap Sutio, dibuktikan dengan kesaksian mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Group, Yulianis.

Bahkan, terdakwa sendiri mengakui penerimaan uang tersebut. Walaupun, disebutnya sebagai bentuk honorarium.

Sebelumnya, Sutio mengatakan bahwa terdapat hubungan dekat antara terdakwa dengan Muhammad Nazaruddin. Kemudian, keduanya disebut membangun bersama perusahaan yang akhirnya tidak diurus langsung karena terdaftar sebagai Anggota DPR periode 2009-2014.

"Terkait pembiayaan sebagai Ketua Umum (Ketum) Partai Demokrat tahun 2010, Nazaruddin selalu katakan kepada karyawan marketing kalian harus kerja rajin karena kita sedang dorong jadi ketum dan selanjutnya jadi presiden," ungkap Sutio.

Atas dasar perintah itulah, Nazaruddin memerintahkan anak buahnya untuk giat mencari proyek-proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Kemudian, dari fee proyek-proyek tersebut, Anas disebut menerima Rp 2,210 miliar dari PT Adhi Karya selaku pelaksana jasa konstruksi proyek Hambalang. Uang tersebut digunakan untuk membayar kamar hotel tempat menginap para Ketua DPC pendukung Anas.

Kemudian, menerima Rp 25.392.330.580 dan US$ 36.070 dari permai group untuk keperluan persiapan pemenangan Anas sebagai Ketum Demokrat. Untuk selanjutnya digunakan untuk biaya penyewaan apartemen di Senayan City (Sency), biaya deklarasi pemenangan, pemberian ke DPC, roadshow ke daerah pada Maret 2010 sampai April 2010, biaya event organizer Oppapaci, pembelian Blackberry (BB) dan sejumlah biaya iklan politik.

Selanjutnya, menerima Rp 30 miliar dan US$ 5,225 juta dari saksi Muhammad Nazaruddin yang digunakan pemilihan Ketum Demokrat.

Selain itu, terdakwa juga dikatakan terbukti menerima sejumlah penerimaan lainnya. Di antaranya, mobil Toyota Harrier, survey dari Lembaga Survey Indonesia (LSI) sebesar Rp 487 juta, mobil Toyota Camry dan Vellfire.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon