Karyawan Mandiri Sekuritas Diperiksa KPK

Kamis, 25 September 2014 | 11:58 WIB
RA
B
Penulis: Rizky Amelia | Editor: B1
Ilustrasi gedung KPK
Ilustrasi gedung KPK (AFP Foto/Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Munadi Herlambang, karyawan Mandiri Sekuritas, terkait penyidikan kasus dugaan penerimaan hadiah terkait PT Duta Graha Indah dan tindak pidana pencucian uang pembelian saham Garuda dengan tersangka Muhammad Nazaruddin.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Munadi diperiksa untuk tersangka Nazaruddin.

"Benar, saudara Munadi Herlambang untuk tersangka MN," kata Priharsa di kantor KPK, Kamis (25/9).

Nazaruddin diduga melakukan pencucian uang hasil korupsi proyek-proyek pemerintah. Nazaruddin melalui anak perusahaannya diketahui menggarap proyek di Kementerian Kesehatan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Agama dan Kementerian Kelautan dan Perikanan.

KPK menetapkan Nazaruddin sebagai tersangka untuk kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pembelian saham PT Garuda Indonesia.

Nazaruddin diduga mengalirkan uang hasil tindak pidana korupsi pembangunan Wisma Atlet untuk membeli saham Garuda.

KPK menjerat Nazaruddin dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 5 ayat 2 Undang-Undang No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, Nazaruddin juga dijerat dengan Pasal 3 atau Pasal 4 Jo Pasal 6 Undang-Undang No. 8/2010 tentang tindak pidana pencucian uang jo pasal 55 KUHP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon