Pembatasan Lahan 200 Hektare Tak Perlu Masuk UU
Jumat, 26 September 2014 | 09:31 WIB
Jakarta - Klausul pembatasan lahan seluas 200 hektare (ha) untuk kawasan perumahan dan industri tidak perlu masuk ke UU Pertanahan. Pembatasan tersebut dikhawatirkan menimbulkan kekakuan dan tidak mengakomodasi kebutuhan pembangunan perumahan.
Pandangan tersebut mengemuka dalam konferensi pers Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat-Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (LPEM-FEU), di Jakarta, Kamis (25/9). Materi konferensi pers disampaikan oleh Ketua Tim Kajian Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Untuk Pengembangan Kawasan Perumahan dan Permukiman Nuzul Achjar dan peneliti senior LPEM FEUI Riatu M Qibthiyyah.
Menurut mereka, pembahasan RUU Pertanahan di DPR sebaiknya ditunda karena masih membutuhkan kajian akademis lebih dalam.
Nuzul mengatakan, RUU Pertanahan masih banyak kelemahan. Soal pembatasan lahan seluas 200 ha, misalnya, secara eksplisit mencerminkan adanya homogenitas kebutuhan lahan untuk perumahan dan permukiman. "Seolah one size fits all (satu ukuran untuk semua) di daerah," ujar Nuzul.
Pembatasan 200 ha dikhawatirkan menimbulkan kekakuan (rigidity) karena tidak mengakomodasi dinamika kebutuhan pembangunan perumahan dan permukiman di daerah.
"Hasil kajian merekomendasikan bahwa pembatasan pengusahaan lahan untuk perumahan dan permukiman tetap diperlukan. Namun, tidak perlu tercantum secara eksplisit di tingkat UU. Pencantumannya cukup di peraturan di bawahnya," kata Nuzul.
Kebutuhan lahan perumahan oleh badan usaha di setiap daerah bervariasi antara di bawah dan di atas 200 ha. Tanpa ada kriteria yang jelas tentang batas maksimum 200 ha per badan usaha per daerah, menurut Nuzul, dikhawatirkan menghambat upaya pemenuhan kebutuhan perumahan yang berbeda di setiap daerah.
"Kita tidak tahu, kebutuhan perumahan di satu daerah itu sama apa tidak. Setiap daerah memiliki tingkat kepadatan jumlah penduduk yang berbeda. Kebutuhan rumah setiap daerah juga berbeda. Apakah dengan 200 hektare lahan cukup untuk pengembangan suatu perumahan atau kota baru?," kata dia.
Secara konseptual, lanjut Nuzul, pembatasan pengusahaan lahan kawasan perumahan dan pemukiman seyogyanya mempertimbangkan titik keseimbangan (ekuilibrium) antara biaya dan manfaat pengusahaan lahan. Pertimbangan titik keseimbangan tersebut perlu memperhatikan aspek kemaslahatan dan keadilan untuk masyarakat luas. Sebab, pengembangan kawasan perumahan dan pemukiman bernilai strategis dalam rangka pembangunan ekonomi daerah yang berkelanjutan.
"Sebaiknya RUU Pertanahan ini tidak perlu segera disahkan, tetapi dikaji lebih jauh lagi. Sebab, UU ini bakal mengikat semua pihak dan bila dipaksakan akan berdampak pada pembangunan satu kawasan di daerah," ujar dia.
Kalaupun tetap dipaksakan, menurut Nuzul, klausul pembatasan penguasaan lahan seluas 200 hektare dihilangkan dan dimasukkan dalam turunan UU, seperti Peraturan pemerintah (PP). "Nah kita debat disini, berapa sebenanrya kebutuhan lahan yang layak untuk satu daerah buat perumahan ataupun industri. Tetapi jangan dipaksanakan masuk UU," kata dia.
Peneliti senior LPEM UI Riatu M Qibthiyyah menambahkan, pembatasan lahan 200 ha belum jelas dasar pertimbangannya. Jika untuk membatasi harga lahan atau penguasaan lahan, menurut dia, pemerintah perlu akitf memantau.
"Secara ekonomi apakah lahan seluas 200 hektare cukup untuk pengembangan suatu kota baru, ataupun untuk kebutuhan lahan industri," ujar dia.
Menurut dia, campur negara dalam hal lahan sangat penting, agar tidak dipermainkan oleh spekulan. Namun, bukan berarti pemerintah juga membatasi penguasaan lahan, dalam rangka pertumbuhan satu kawasan atau suatu daerah.
"Kalau dibatasi, takutnya pertumbuhan satu daerah akan terhambat, karena tidak bisa lagi dikembangkan," kata dia.
Tingkat kebutuhan hunian masyarakat terhadap perumahan sangat beragam antara satu daerah dengan daerah lain. Oleh karenanya kebijakan pemerintah diharapkan tepat guna dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi kepentingan nasional, baik untuk kepentingan konsumen (masyarakat), entitas bisnis maupun pemerintah.
Sebagaimana diberitakan, RUU Pertanahan Pasal 31 Ayat 1 menyebutkan bahwa penerima hak sesuai peruntukkannya dibatasi masing-masing 200 ha untuk perumahan, 100 ha untuk perhotelan, dan 200 ha untuk industri.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




