PDI-P Minta MK Buat Keputusan soal Gugatan UU MD3 Sebelum 1 Oktober

Jumat, 26 September 2014 | 16:35 WIB
MS
WP
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: WBP

Jakarta - Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) menyampaikan harapannya agar legal action uji materiil Undang-undang (UU) MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3) ke Mahkamah Konstitusi (MK) segera diputus oleh lembaga itu sebelum 1 Oktober mendatang.

Menurut Wasekjen PDI-P Ahmad Basarah, putusan MK itu sangat penting karena pada 1 Oktober sebanyak 560 anggota DPR akan dilantik dan langsung dilakukan pemilihan pimpinan DPR dan alat-alat kelengkapan Dewan lainnya. "Setidak-tidaknya mengeluarkan putusan sela sebelum 1 Oktober karena itu sangat penting," kata Basarah di Jakarta, Jumat (26/9).

Dia mengatakan, PDI-P berharap 9 hakim MK dapat bersikap obyektif dalam memutus gugatan uji materi UU 17/2014 itu. Seruan itu disampaikan khususnya kepada dua hakim MK yang sebelumnya anggota partai politik (parpol) yang saat ini merupakan pendukung Koalisi Merah Putih (KMP). Hakim yang dimaksud adalah Patrialis Akbar asal Partai Amanat Nasional (PAN) dan Hamdan Zoelva dari Partai Bulan Bintang (PBB).

Menurutnya, secara psikologis hal itu bisa menjadi beban politik karena saat memutus perkara sengketa Pemilihan Presiden (Pilpres) 2014, keduanya ikut menyetujui menolak seluruhnya gugatan pasangan capres nomor urut satu yang diusung KMP.

"Rasanya tidak mungkin kalau mereka berdua akan membuat skor menjadi 2 : 0 untuk kekalahan kubu KMP. Dengan demikian, kita harap kedua hakim MK asal parpol itu benar-benar telah steril dan imun dari berbagai intervensi politik dari parpol," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon