Kapolda Jawa Barat Raih Gelar Doktor Hukum dari Usakti
Sabtu, 27 September 2014 | 18:26 WIB
Jakarta - Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjend Mochamad Iriawan secara resmi telah menyandang gelar doktor bidang hukum pada sidang terbuka program doktor ilmu hukum Universitas Trisaksi, Jakarta Sabtu (27/9).
Dari hasil sidang terbuka itu, Kapolda Jabar tersebut dinyatakan lulus dengan nilai sangat memuaskan, cumlaude.
Sidang yang bertempat di Gedung Syarief Tayeb dengan tim penguji Prof Dr Thoby Mutis, Prof Dr TB Ronny Nitibaskara,S.Kum., Prof Dr Eriyantouw Wahid, SH.,MH., Dr Endyk M Asror,SH.,MH., Prof Dr Dadan Umar Daihani, DEA., dan Prof Dr Alwi Danil,SH.,MH melengkapi gelar akademiknya menjadi DR Drs Mochamad Iriawan,SH.,MM.,MH. Demikian keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu (27\9)
Dalam disertasi berjudul "Eksistensi Lembaga Terkait Dalam Penegakan Hukum Pada Delik Pedofilia Ditinjau Dari Perspektif Hukum Pidana Indonesia" yang merupakan analisa yuridis mengenai penegakan hukum delik pedofilia, polisi berpangkat bintang dua itu menyoroti rendahnya hukuman bagi pelaku paedofil.
Dalam desertasinya, dia mengusulkan adanya hukuman tambahan bagi pelaku pedofilia. Salah satunya dengan cara dikebiri kimia.
Hal ini tidak dibayang-bayangi oleh kasus pedofilia yang marak terungkap saat ini terjadi di beberapa tempat mulai dari JIS (Jakarta Internasional Schooll), Kota Depok, Kota Sukabumi dan Kabupaten Tegal. Dimana yang paling fenomenal kasus yang terjadi di Sukabumi sebagai pelaku Andri Sobari alias Emon dengan korban 118 anak.
Mantan Kapolda Nusa Tenggara Barat itu dalam pembahasan disertasinya mengangkat tipe pedofilia personality immature pedofilia yakni pelakunya adalah seorang yang gagal mengembangkan kemampuan hubungan interpersonal sehingga dialihkan pada anak karena mudah dikontrol. Si anak yang menjadi korban biasanya dikenal dan kontak seksual tidak impulsive (menjalin hubungan baik dahulu melalui permainan, game, atau cerita dan sebagainya).
Jenderal Polisi yang kerap terekam wartawan blusukan sampai ke pos-pos Polisi se Jawa Barat itu memperbandingkan kasus pedofilia di Indonesia dengan Jepang dan Korea. Penelitian dalam disertasinya itu dilakukan untuk merumuskan secara mendalam landasan teoritik historis dan yuridis tentang konsep penanganan penegakan hukum dalam kasus pedofilia oleh Polri sebagai penyidik, Kejaksaan sebagai penuntut umum, Kehakiman yang mengadili dan Lembaga Pemasyarakatan sebagai pelaksana putusan hakim (dalam sistim peradilan pidana terpadu).
Selain itu dia mengatakan untuk merumuskan konsep mengenai peran serta lembaga-lembaga terkait dalam menangai kasus pedofilia , sehingga berfungsi secara efektif, dalam upaya memulihkan trauma korban Pedofilia, mencegah terjadi kasus Pedofilia, dengan cara deteksi dini.
Dia mencatat beberapa masalah yang menjadi pekerjaan rumah lembaga terkait untuk menangkal akibat trauma pada korban, berbagai trauma alternatif, seperti tidak lagi menyukai kegiatan seksual karena bagi korban sangat menyakitkan dan menyeramkan, dapat saja korban akan merasa menikmati, sehingga yang muncul kepermukaan bagaikan fenomena gunung es, mungkin saja korban akan jadi pelaku di kemudian hari.
Yang terakhir, pria berpostur tinggi besar itu menginginkan bisa mendapatkan bagaimana konsep ke depan tentang kebijakan legislasi khususnya dalam perundang-undangan yang mengatur kasus pedofilia. Khususnya dalam sanksi pidana untuk lebih di perberat, sehingga dapat lebih mendapatkan efek jera dan lebih futuristik.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




