Uji Materi Tidak Pengaruhi Proses Pilkada 2015
Senin, 29 September 2014 | 10:44 WIB
Jakarta - Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemdagri) Dody Riatmadji mengatakan rencana uji materi (judicial review) UU Pilkada oleh berbagai pihak, termasuk Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono, tidak memengaruhi proses Pilkada sejumlah kepala daerah tahun 2015.
Proses Pilkada akan tetap berjalan sesuai jadwal dengan menggunakan UU yang baru disetujui pemerintah dan DPR pekan lalu.
"Proses pilkada 2015 tidak terganggu. Setelah 30 hari disetujui kemarin, kalau pun presiden tidak mau tandatangan, UU langsung berlaku. Artinya, pelaksanaan pilkada sepanjang 2015 menggunakan UU baru tersebut," kata Dody di Jakarta, Senin (29/9).
Ia menjelaskan adanya uji materi tidak menunda atau menahan pemberlakukan UU yang ada. Artinya, bukan karena ada uji materi maka UU itu belum bisa diberlakukan.
Setelah 30 hari disetujui DPD dan pemerintah, UU itu langsung berlaku. Jadi akhir Oktober 2014, UU itu sudah bisa diterapkan.
Menurutnya, presiden baru bisa saja menolak pemberlakuan UU tersebut bila dia tidak setuju dengan Pilkada lewat DPRD tetapi lebih setuju pilkada langsung.
Penolakan dilakukan dengan menerbitkan peraturan pemerintah pengganti UU (Perppu). Tinggal nanti pada saat penerbitan Perppu, dilihat kondisi daruratnya.
Seperti apa kondisi darurat sehingga menerbitkan Perppu. Apakah karena banyak penolakan kemudian itu dianggap darurat atau karena banyaknya gugatan.
"Presiden baru bisa saja terbitkan Perppu kalau berani," tegasnya. SP/R-14
Kronologis RUU Pilkada
RUU Pilkada pertama kali diajukan pemerintah tahun 2011 dengan usulan bahwa pemilihan gubernur dipilih Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sementara pemilihan bupati/walikota dipilih langsung.
Pada Juni 2012, mulai pembahasan di DPR. Lalu memasuki 2014, sikap fraksi-fraksi di DPR terbelah. Sebagian besar mengatakan gubernur dipilih langsung untuk memperkuat wewenang dan tanggung jawabnya. Sejumlah parpol meminta bupati/walikota dipilih DPRD dan sebagian lain meminta dipillih langsung.
Pada Mei 2014, pemerintah dan DPR sepakat bahwa gubenur dipilih langsung. Untuk bupati/walikota belum diputuskan karena fraksi-fraksi masih terbelah.
Lalu pada 1 September 2014, semua fraksi sepakat bahwa gubenur, bupati, walikota dipilih langsung. Kemudian pada 2 September 2014 terjadi perubahan sikap yang cepat.
Koalisi Merah-Putih berubah dengan memilih agar seluruh pemilihan gubernur, bupati dan walikota dilakukan oleh DPRD.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
KPK Duga Ahmad Dedi Terima Uang Urus Pita Cukai Rokok dan Miras




