Ini Alasan Perlunya Perppu Pilkada
Kamis, 2 Oktober 2014 | 15:53 WIB
Jakarta - Hak politik masyarakat untuk memilih kepala daerah telah dicabut dengan keputusan rapat paripurna DPR pada 25 September 2014 yang mengesahkan RUU tentang Pilkada sebagai undang-undang (UU). UU Pilkada yang disahkan DPR itu memuat mekanisme pilkada melalui DPRD, bukan langsung dipilih rakyat.
Menanggapi keputusan DPR itu, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menyatakan akan segera mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk mengembalikan pelaksanaan pilkada langsung. Berdasarkan hasil riset kualitatif yang dilakukan Lingkaran Survei Indonesia (LSI) ada dua alasan mengapa perppu perlu dikeluarkan. Riset kualitatif itu dilakukan LSI pimpinan Denny JA pada 29 September hingga 1 Oktober 2014 dengan melakukan wawancara mendalam dan focus group discussion (FGD).
Alasan pertama, RUU Pilkada via DPRD yang disahkan dalam rapat paripurna DPR itu cacat prosedural. Berdasarkan Pasal 277 Ayat 1 Tata Tertib DPR, keputusan sah apabila disetujui oleh lebih dari separuh jumlah anggota yang hadir.
"Dalam rapat paripurna persetujuan RUU Pilkada via DPRD kemarin, yang hadir 496 peserta, sehingga minimal menang 248 peserta. Kenyataannya, RUU Pilkada hanya disetujui oleh 226 anggota Dewan. Secara prosedural, yang setuju pilkada oleh DPRD kurang dari separuh yang hadir. Seharusnya, RUU ini tidak sah. Aksi walk out yang dilakukan Partai Demokrat tidak memengaruhi jumlah daftar yang hadir (Pasal 285 Tata Tertib DPR)," ujar peneliti LSI Adjie Alfaraby di Jakarta, Kamis (2/10).
Alasan kedua, RUU Pilkada via DPRD cacat substansial, karena hak rakyat untuk memilih pemimpin (right to vote), yang sudah 9 tahun dijalani dalam pilkada, telah dirampas oleh UU itu. Pilkada oleh DPRD memang tetap demokratis, tapi proses itu merampas the right to vote yang sudah ada.
Tingginya resistensi masyarakat terhadap RUU Pilkada DPRD menunjukan penolakan dicabutnya hak politik mereka. Penolakan masyarakat ini juga terlihat dari temuan ilmiah LSI yang dirilis 8 September 2014 bahwa sebanyak 81,25 persen publik setuju pilkada langsung.
"Sebagai presiden, SBY diberikan hak untuk membuat Perppu sesuai UUD 1945. Pasal 22 Ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa ‘dalam hal ihwal kegentingan memaksa, presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang’," ujarnya.
Dikatakan, situasi "kegentingan memaksa" menjadi subjektivitas presiden. Jika secara subjektif presiden beranggapan perlu dibuat perppu, maka dia bisa membuatnya, termasuk Perppu Pilkada. Jika melihat skala resistensi yang terus meningkat terhadap RUU Pilkada via DPRD, maka presiden telah memiliki dasar rasionalitas atas subjektifitas itu, walau nantinya alasan itu diuji oleh DPR masa sidang berikutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




