Kasus Korupsi 3G, Kejagung Bakal Sita Gedung Indosat
Jumat, 3 Oktober 2014 | 17:05 WIB
Jakarta - Dalam rangka memulihkan keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun sekaligus melaksanakan putusan pengadilan, Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal merampas gedung Indosat sebagai jaminan.
"Gedungnya kita rampas sebagai jaminan. Putusannya harus kita laksanakan 1 tahun itu," kata Kasubdit pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Sarjono Turin, di Jakarta, Jumat (3/10).
Sebagaimana putusan Mahkamah Agung (MA) yang dijatuhkan kepada mantan Dirut PT Indosat Mega Media (IM2) Indar Atmanto, PT Indosat diwajibkan untuk membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun terkait perkara korupsi penyalahgunaan jaringan frekuensi radio 3G milik PT Indosat oleh PT IM2.
Turin menyebutkan, pihaknya memberi tenggang waktu selama setahun bagi Indosat untuk melaksanakan kewajibannya kendati putusan MA menyebut batas waktu yang harus dipenuhi selama 30 hari.
"Iya, 30 hari tapi karen aini nilainya besar maka 1 tahun. Kasasinya begitu. Artinya, setelah 1 tahun ini tidak membayar denda maka akan dirampas asetnya itu bunyi putusan dari MA. Jaksa selaku eksekutor, harus begitu," ujarnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




