Fraksi PKB Tolak Wacana Penambahan Jumlah Komisi

Senin, 6 Oktober 2014 | 16:12 WIB
CP
WP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: WBP
Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar (kiri) dan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gema Saba) Ghozali Munir (kanan) saat memberi keterangan pers di Fraksi PKB, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/9). Fraksi PKB menyambut positif penyelenggaraan Miss World di Bali dan menganggap ajang tersebut bisa menjadi promosi pariwisata Indonesia.
Ketua Fraksi PKB Marwan Jafar (kiri) dan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Satu Bangsa (Gema Saba) Ghozali Munir (kanan) saat memberi keterangan pers di Fraksi PKB, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (6/9). Fraksi PKB menyambut positif penyelenggaraan Miss World di Bali dan menganggap ajang tersebut bisa menjadi promosi pariwisata Indonesia. (ANTARA FOTO/Rosa Panggabean)

Jakarta - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) menegaskan, komisi di DPR sebagai alat kelengkapan dewan (AKD) tidak perlu ditambah.

Apalagi, jika penambahan komisi hanya menjadi ajang bagi-bagi kekuasaan.

"Sudah cukup dengan 11. Tidak usah ditambah. Kalau ditambah nanti bikin repot," kata Ketua Fraksi PKB DPR Marwan Jafar di Gedung DPR, Jakarta, Senin (6/10).

Dia membantah 11 komisi yang ada saat ini membuat fungsi DPR tak berjalan optimal. "Selama ini kinerja DPR bagus-bagus saja. Kalau kita konsentrasi penuh di setiap komisi, tidak ada yang tak bisa diawasi," ucapnya.

Dia menegaskan, sebaiknya seluruh fraksi di DPR menghindari wacana penambahan komisi yang hanya berujung bagi-bagi kekuasaan. "Kesannya nanti jelek sekali di mata masyarakat," tegasnya.

Sekadar informasi, Undang-Undang Nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD tidak mengatur batasan jumlah komisi. Bahkan, Pasal 96 ayat (1) berbunyi "DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang". Sedangkan Pasal 100 berbunyi "Jumlah, ruang lingkup tugas, dan mitra kerja komisi ditetapkan dengan keputusan DPR".

Jumlah komisi pada DPR periode 2009-2014 sebanyak 11 komisi. Komisi I membidangi urusan pertahanan, intelijen, luar negeri, serta komunikasi dan informasi. Komisi II mengurus pemerintahan dalam negeri, otonomi daerah, aparatur negara, dan agraria. Komisi III membidangi hukum dan perundang-undangan, hak asasi manusia, dan keamanan.

Komisi IV membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, kelautan, perikanan, dan pangan. Komisi V, membidangi perhubungan, telekomunikasi, pekerjaan umum, perumahan rakyat, pembangunan pedesaan dan kawasan tertinggal. Komisi VI, membidangi perdagangan, perindustrian, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah), dan badan usaha milik negara.

Komisi VII, membidangi energi, sumber daya mineral, riset dan teknologi, dan lingkungan. Komisi VIII, membidangi agama, sosial dan pemberdayaan perempuan. Komisi IX, membidangi kependudukan, kesehatan, tenaga kerja dan transmigrasi. Komisi X, membidangi pendidikan, pemuda, olahraga, pariwisata, kesenian, dan kebudayaan. Komisi XI, membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, perbankan, dan lembaga keuangan bukan bank.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon