Pemalsuan Surat MK, Masyuri Hasan Dituntut 1,5 Tahun
Kamis, 15 Desember 2011 | 19:35 WIB
"Surat yang dipalsukan Masyuri mengenai keputusan MK soal sengketa hasil pemilihan umum legislatif untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, pada 2009 lalu."
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan, dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Jaksa menyatakan bahwa eks Juru Panggil Mahkamah Konstitusi tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat surat palsu.
"Surat yang dipalsukan Masyuri mengenai keputusan MK soal sengketa hasil pemilihan umum legislatif untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, pada 2009 lalu," kata Jaksa Agus Prastowo.
Menurut dia, perbuatan terdakwa mengakibatkan kredibilitas MK tercoreng. Juga merugikan orang lain, dalam hal ini Partai Gerindra.
Masyuri tak banyak berkomentar saat menanggapi tuntutan tersebut. "Nanti di persidangan saya kasih hard copy-nya. Nanti, saya uraikan semua. Termasuk siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam kasus ini," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari ditemukannya surat palsu yang menetapkan Dewi Yasin Limpo, calon anggota DPR dari Partai Hanura untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I ke kursi DPR. Padahal, secara jelas dalam putusan MK waktu itu, Mestariyani Habie, calon legislatif dari Partai Gerindra-lah yang seharusnya lolos menjadi anggota DPR untuk daerah pemilihan yang sama. Meski, pada akhirnya Mestariyani tetap berhasil lolos ke Senayan, setelah MK mengetahui kasus pemalsuan surat tersebut.
Selain Masyuri, kasus tersebut turut pula menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, yang kini menjadi Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati. Dia diduga terlibat soal lolosnya Dewi Yasin Limpo menjadi anggota dewan di Senayan. Pasalnya, Andi, kala itu, menjadi pemimpin rapat pleno pembagian kursi anggota legislatif.
Namun, dalam setiap kesempatan, Andi kerap membantah tudingan tersebut. Dia berdalih bahwa surat MK tidak bisa dipalsukan. Sebab, dia tidak tahu nomor- nomor surat di MK. Juga tidak memiliki kop surat MK.
"Perlu dicatat. Karena ini adalah fakta bahwa surat yang duluan diterima KPU itu surat yang katanya palsu itu, bagaimana mungkin kami bisa memalsukan, kalau saya terima surat aslinya duluan baru mungkin saya buat surat palsunya, mungkin dengan mengubahnya, tapi ini yang katanya palsu duluan," kata Andi, dalam sebuah wawancara dengan wartawan beritasatu.com, pada 21 Juni 2011.
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan surat Mahkamah Konstitusi, Masyhuri Hasan, dituntut 1,5 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini. Jaksa menyatakan bahwa eks Juru Panggil Mahkamah Konstitusi tersebut secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membuat surat palsu.
"Surat yang dipalsukan Masyuri mengenai keputusan MK soal sengketa hasil pemilihan umum legislatif untuk daerah pemilihan Sulawesi Selatan I, pada 2009 lalu," kata Jaksa Agus Prastowo.
Menurut dia, perbuatan terdakwa mengakibatkan kredibilitas MK tercoreng. Juga merugikan orang lain, dalam hal ini Partai Gerindra.
Masyuri tak banyak berkomentar saat menanggapi tuntutan tersebut. "Nanti di persidangan saya kasih hard copy-nya. Nanti, saya uraikan semua. Termasuk siapa saja yang sebenarnya terlibat dalam kasus ini," ujarnya.
Seperti diketahui, kasus ini berawal dari ditemukannya surat palsu yang menetapkan Dewi Yasin Limpo, calon anggota DPR dari Partai Hanura untuk Daerah Pemilihan Sulawesi Selatan I ke kursi DPR. Padahal, secara jelas dalam putusan MK waktu itu, Mestariyani Habie, calon legislatif dari Partai Gerindra-lah yang seharusnya lolos menjadi anggota DPR untuk daerah pemilihan yang sama. Meski, pada akhirnya Mestariyani tetap berhasil lolos ke Senayan, setelah MK mengetahui kasus pemalsuan surat tersebut.
Selain Masyuri, kasus tersebut turut pula menyeret mantan anggota Komisi Pemilihan Umum, yang kini menjadi Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi DPP Partai Demokrat, Andi Nurpati. Dia diduga terlibat soal lolosnya Dewi Yasin Limpo menjadi anggota dewan di Senayan. Pasalnya, Andi, kala itu, menjadi pemimpin rapat pleno pembagian kursi anggota legislatif.
Namun, dalam setiap kesempatan, Andi kerap membantah tudingan tersebut. Dia berdalih bahwa surat MK tidak bisa dipalsukan. Sebab, dia tidak tahu nomor- nomor surat di MK. Juga tidak memiliki kop surat MK.
"Perlu dicatat. Karena ini adalah fakta bahwa surat yang duluan diterima KPU itu surat yang katanya palsu itu, bagaimana mungkin kami bisa memalsukan, kalau saya terima surat aslinya duluan baru mungkin saya buat surat palsunya, mungkin dengan mengubahnya, tapi ini yang katanya palsu duluan," kata Andi, dalam sebuah wawancara dengan wartawan beritasatu.com, pada 21 Juni 2011.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




