Habib Novel Terancam Hukuman 8 Tahun Penjara
Kamis, 9 Oktober 2014 | 12:58 WIB
Jakarta - Penanggungjawab aksi anarkis massa Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Bamu'min, dikenakan pasal berlapis. Ia terancam ditahan 5 sampai 8 tahun penjara.
Kepala Polda Metro Jaya Inspektur Jenderal Pol Unggung Cahyono mengatakan, Novel masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka hingga saat ini.
"Dia dikenakan Pasal 160 KUHP, Pasal 170 KUHP dan Pasal 214 KUHP. Ancaman hukumannya 5 sampai 8 tahun penjara," ujar Unggung, di Markas Polda Metro Jaya, Kamis (9/10).
Juru Bicara Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto menyampaikan, Pasal 160 KUHP itu terkait penghasutan, Pasal 170 tentang bersama-sama melakukan pengeroyokan dan Pasal 214 melawan petugas atau aparat. "Ancamannya sampai 8 tahun penjara," katanya.
Diketahui, Novel Bamu'min akhirnya menyerahkan diri ke Markas Polda (Mapolda) Metro Jaya, Rabu (8/10), sekitar pukul 16.00 WIB.
Novel sempat ditetapkan buron atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena setelah ditunggu 1x24 jam tak mau datang ke Mapolda Metro Jaya, usai aksi unjuk rasa anarkis di depan Gedung DPRD DKI Jakarta dan Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Jumat (3/10).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




