Lagi-lagi Sidang Tuntutan Kasus Asian Agri Ditunda
Kamis, 15 Desember 2011 | 20:46 WIB
Penundaan ini adalah kali ketiga setelah dalam dua kali sidang sebelumnya sidang tuntutan juga ditunda karena jaksa mengaku belum bisa menyelesaikan penyusunan surat tuntutannya.
Sidang tuntutan atas kasus dugaan pengemplangan pajak Asian Agri dengan terdakwa Suwir Laut, mantan pegawai pajak Asian Agri, yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, kembali ditunda.
Kepastian tentang penundaan sidang tuntutan ini sendiri disampaikan oleh M. Assegaf, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Suwir Laut sesaat sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penundaan ini adalah kali ketiga setelah dalam dua kali sidang sebelumnya sidang tuntutan juga ditunda karena jaksa mengaku belum bisa menyelesaikan penyusunan surat tuntutannya.
"Majelis hakim (dan) semua yang menyidangkan kasus klien kami sedang raker di Pengadilan Tinggi bagaimana, makanya aku langsung pulang," kata Assegaf dalam pesan singkat kepada beritasatu.
Untuk diketahui, Suwir Laut adalah salah satu terdakwa kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri.
Latar Belakang Kasus
Dalam sidang dakwaan yang digelar awal tahun 2011 ini Suwir didakwa telah melakukan kejahatan berlanjut, yakni; turut menyuruh melakukan, turut melakukan, menganjurkan melakukan dan membantu melakukan penggelapan pajak beberapa perusahaan yang bernaung di bawah Asian Agri Group; PT Dasa Anugerah Sejati, Raja Garuda Mas Sejati, PT Saudara Sejati Luhur, PT Indo Sepadan Jaya, PT Nusa Pusaka Kencana, PT Andalas Inti Agro Lestari dan lainnya.
Akibat penggelapan pajak ini negara dirugikan sampai Rp 1,259 triliun.
Adapun cara menggelapkan pajak tersebut seperti disampaikan Agus Prastowo dalam dakwaannya waktu itu, dilakukan oleh Suwir dengan cara mengecilkan nilai pajak semua perusahaan yang bernaung di bawah kelompok perusahaan Sukanto Tanoto tersebut.
Caranya, dengan merekayasa harga jual yang mengakibatkan keuntungan perusahaan menjadilebih kecil dari yang sebenarnya.
"Rekayasa penjualan ini dilakukan melalui ekspor langsung ke negara pembeli yang dokumen keuangan dibuat seolah-olah dijual pada perusahaan di Hongkong dan Makau padahal perusahaan tersebut adalah paper company yang digunakan untuk fasilitator pendukung transaksi dan tempat menampung selisih harga jual," kata Agus dalam sidang di PN Jakarta Pusat waktu itu.
Adanya rekayasa ini pun kata Agus diperkuat dari pertemuan tertanggal 4,5 Agustus, 2 September, 18, 19 September 2002 oleh Suwir Laut, Vincentius Joko Sutanto dan teman- temannya.
Di mana dalam pertemuan itu dibahas tax planning meeting untuk membahas pengecilan jumlah pajak persuahaan tersebut.
"Rekayasa penjualan dengan mengubah harga jual tersebut sehingga keuntugan menjadi lebih rendah.
Pembuatan invoice tersebut dilakukan di Medan oleh karyawan AAG, " katanya.
Cara lain yang dilakukan adalah dengan biaya fiktifan menciptakan kerugian.
Cara ini dilakukan dengan cara perusahaan yang bernaung di bawah AAG seolah membuat kontrak ekspor penjualan minyak kelapa sawit mentah ke perusahan di Hongkong yang penyerahan barangnya dilakukan beberapa waktu kemudian.
Namun, sebelum jatuh tempo penyerahan barang dilakukan pembelian kembali oleh perusahaan yang tergabung dalam AAG dengan harga yang lebih tinggi.
"Selisih harga kembali dengan harga jual itulah yang menjadi harga rugi, besarnya kerugian juga telah diketahui oleh pihak AAG karena dokumen pendukung berupa purchase contract, settlement letter yang seolah-olah dibuat dan dikirm oleh perusuahaan di hongkong sebenarnya dibuat oleh pihak AAG sendiri," kata Agus.
"Dengan kata lain, perbuatan itu telah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf C junto pasal 43 ayat 1 UU No. 6 tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 38 huruf b junto pasal 43 ayat 1 UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," tambahnya.
Suwir Laut sendiri merupakan satu dari tiga tersangka kasus manipulasi pajak perusahaan sawit milik pengusaha Sukanto Tanoto.
Di mana, dalam kasus manipulasi pajak yang dilakukan Asian Agri dari tahun 2001 sampai 2006 tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,3 triliun.
Kasus penyidikan atas kasus ini sendiri sempat mengalami ketidakjelasan selama tiga tahun 2007-2010.
Setelah dalam kurun waktu tersebut berkasnya hanya mondar-mandir dari penyidik Ditjen Pajak ke Penyidik Kejaksaan Agung.
Sidang tuntutan atas kasus dugaan pengemplangan pajak Asian Agri dengan terdakwa Suwir Laut, mantan pegawai pajak Asian Agri, yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, hari ini, kembali ditunda.
Kepastian tentang penundaan sidang tuntutan ini sendiri disampaikan oleh M. Assegaf, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Suwir Laut sesaat sebelum meninggalkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Penundaan ini adalah kali ketiga setelah dalam dua kali sidang sebelumnya sidang tuntutan juga ditunda karena jaksa mengaku belum bisa menyelesaikan penyusunan surat tuntutannya.
"Majelis hakim (dan) semua yang menyidangkan kasus klien kami sedang raker di Pengadilan Tinggi bagaimana, makanya aku langsung pulang," kata Assegaf dalam pesan singkat kepada beritasatu.
Untuk diketahui, Suwir Laut adalah salah satu terdakwa kasus dugaan penggelapan pajak Asian Agri.
Latar Belakang Kasus
Dalam sidang dakwaan yang digelar awal tahun 2011 ini Suwir didakwa telah melakukan kejahatan berlanjut, yakni; turut menyuruh melakukan, turut melakukan, menganjurkan melakukan dan membantu melakukan penggelapan pajak beberapa perusahaan yang bernaung di bawah Asian Agri Group; PT Dasa Anugerah Sejati, Raja Garuda Mas Sejati, PT Saudara Sejati Luhur, PT Indo Sepadan Jaya, PT Nusa Pusaka Kencana, PT Andalas Inti Agro Lestari dan lainnya.
Akibat penggelapan pajak ini negara dirugikan sampai Rp 1,259 triliun.
Adapun cara menggelapkan pajak tersebut seperti disampaikan Agus Prastowo dalam dakwaannya waktu itu, dilakukan oleh Suwir dengan cara mengecilkan nilai pajak semua perusahaan yang bernaung di bawah kelompok perusahaan Sukanto Tanoto tersebut.
Caranya, dengan merekayasa harga jual yang mengakibatkan keuntungan perusahaan menjadilebih kecil dari yang sebenarnya.
"Rekayasa penjualan ini dilakukan melalui ekspor langsung ke negara pembeli yang dokumen keuangan dibuat seolah-olah dijual pada perusahaan di Hongkong dan Makau padahal perusahaan tersebut adalah paper company yang digunakan untuk fasilitator pendukung transaksi dan tempat menampung selisih harga jual," kata Agus dalam sidang di PN Jakarta Pusat waktu itu.
Adanya rekayasa ini pun kata Agus diperkuat dari pertemuan tertanggal 4,5 Agustus, 2 September, 18, 19 September 2002 oleh Suwir Laut, Vincentius Joko Sutanto dan teman- temannya.
Di mana dalam pertemuan itu dibahas tax planning meeting untuk membahas pengecilan jumlah pajak persuahaan tersebut.
"Rekayasa penjualan dengan mengubah harga jual tersebut sehingga keuntugan menjadi lebih rendah.
Pembuatan invoice tersebut dilakukan di Medan oleh karyawan AAG, " katanya.
Cara lain yang dilakukan adalah dengan biaya fiktifan menciptakan kerugian.
Cara ini dilakukan dengan cara perusahaan yang bernaung di bawah AAG seolah membuat kontrak ekspor penjualan minyak kelapa sawit mentah ke perusahan di Hongkong yang penyerahan barangnya dilakukan beberapa waktu kemudian.
Namun, sebelum jatuh tempo penyerahan barang dilakukan pembelian kembali oleh perusahaan yang tergabung dalam AAG dengan harga yang lebih tinggi.
"Selisih harga kembali dengan harga jual itulah yang menjadi harga rugi, besarnya kerugian juga telah diketahui oleh pihak AAG karena dokumen pendukung berupa purchase contract, settlement letter yang seolah-olah dibuat dan dikirm oleh perusuahaan di hongkong sebenarnya dibuat oleh pihak AAG sendiri," kata Agus.
"Dengan kata lain, perbuatan itu telah melanggar Pasal 39 ayat 1 huruf C junto pasal 43 ayat 1 UU No. 6 tahun1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Pasal 38 huruf b junto pasal 43 ayat 1 UU No. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan," tambahnya.
Suwir Laut sendiri merupakan satu dari tiga tersangka kasus manipulasi pajak perusahaan sawit milik pengusaha Sukanto Tanoto.
Di mana, dalam kasus manipulasi pajak yang dilakukan Asian Agri dari tahun 2001 sampai 2006 tersebut, negara dirugikan sekitar Rp 1,3 triliun.
Kasus penyidikan atas kasus ini sendiri sempat mengalami ketidakjelasan selama tiga tahun 2007-2010.
Setelah dalam kurun waktu tersebut berkasnya hanya mondar-mandir dari penyidik Ditjen Pajak ke Penyidik Kejaksaan Agung.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
Bagikan
BERITA LAINNYA
ARTIKEL TERPOPULER
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
SUMATERA UTARA
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




