Kembangkan Kasus Innospec, KPK Sasar Mantan Pejabat Pertamina
Sabtu, 11 Oktober 2014 | 00:23 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pastikan terus kembangkan kasus dugaan suap Innospec. Ltd terhadap para pejabat Pertamina dan Dirjen Migas tahun 2005.
KPK membantah jika penanganan kasus itu terkatung-katung.
"Ini tak pernah berhenti pada titik tertentu, itu masih bagian dari kasus yang terus didalami KPK," ucap Wakil Ketua KPK, Busyro Muqoddas, Jumat (10/10).
Dipastikan Busyro, kasus tersebut kini tengah dikembangkan kepada para pejabat-pejabat Indonesia yang telah menerima suap sekitar US$ 8 juta dari sebuah perusahaan multinasional di Inggris tersebut.
Sejumlah saksi telah diperiksa KPK terkait pengembangan kasus itu. Salah satunya, Ketua Kelompok Kerja Energi dan Anti Mafia Minyak dan Gas (Migas) Tim Transisi Joko Widodo (Jokowi)-Jusuf Kalla (JK) Ari Soemarno.
Sebab, saat kasus itu bergulir, Ari menjabat sebagai Dirut Pertamina. Busyro akui jika pimpinan terus melakukan monitor kasus itu. Pun termasuk Ari Soemarno.
"Sebetulnya kasus itu kan melalui proses-proses hukum di KPK, kemudian kemarin saya mencoba untuk menanyakan perkembangan kasus innospec. Dan terus dikembangkan," tegas Busyro.
Kasus itu sendiri telah menyeret mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo menjadi pesakitan. Namun, penuntasan kasus ini terkesan 'didiamkan'.
KPK beralasan kekuarangan Sumber Daya Manusia (SDM) sehingga belum menuntaskan kasus tersebut.
"Ada keterbatasan yang membuat persoalan itu, satu satgas ini disana ada kendala, karena satu satgas disana menangani sampai lima perkara, nah keterbatasan jumlah satgas," pungkas Busyro.
Koordinator Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (FITRA), Uchok Sky Khadafi sebelumnya mendesak agar KPK serius dalam mengusut kasus tersebut. Pun termasuk menelisik dugaan keterlibatan Ari Soemarno.
Bukan tanpa alasan hal itu dungkapkan Uchok. Pasalnya, disayangkan Uchok, KPK mendalami tanpa ada perkembangan untuk menuntaskan kasus itu.
KPK telah menetapkan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo, Direktur PT Soegih Interjaya, Willy Sebastian Liem, sebagai tersangka kasus ini. Willy disangkakan sebagai pihak pemberi suap kepada Suroso Atmo Martoyo.
Selain itu, beberapa pihak juga sudah dikenai pencegahan agar tidak pergi meninggalkan Indonesia.
Nama-nama yang dicegah bepergian ke luar negeri antara lain mantan Dirjen Migas Rachmat Sudibyo, mantan wakil Dirut Pertamina Mustiko Saleh, serta mantan Direktur Pengolahan Pertamina Suroso Atmomartoyo.
Sementara tiga nama lainnya yang dikenai pencegahan adalah dua eksekutif PT Sugih Interjaya Willy Sebastian dan Muhammad Syakir, serta seseorang bernama Herwanto Wibowo.
Dalam putusannya, hakim Hakim Lord Justice Thomas secara khusus menyebut mantan Dirjen Migas dan Kepala BP Migas Rachmat Sudibyo yang menerima suap lebih dari US$ 1 juta atau sekitar Rp 9 miliar dalam kasus tersebut.
Selain Rachmat ada pula ama lain yang disebut dalam putusan adalah mantan Direktur Pengolahan Pertamina, Suroso Atmo Martoyo. Hakim menetapkan denda US$ 12,7 juta kepada Innospec atas perbuatan korupsi yang menurutnya sangat parah.
"Pembayaran-pembayaran itu disamarkan secara hati-hati dari auditor yang berasal dari sebuah perusahaan akuntansi terkemuka," ucap hakim.
Innospec Limited yang berkedudukan di Cheshire, Inggris Utara, sudah mengaku bersalah atas dakwaan korupsi yang diajukan dalam sidang di Southwark Crown Court, London, 18 Maret 2010 lalu.
Pembayaran-pembayaran itu disamarkan secara hati-hati dari auditor yang berasal dari sebuah perusahaan akuntansi terkemuka
Melalui agennya di Indonesia PT Soegih Interjaya, Innospec mengakui menyuap para pejabat Pertamina, BP Migas, dan pejabat-pejabat tinggi pemerintah Indonesia lainnya untuk menjual TEL.
Badan antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), dalam dakwaannya mengatakan penyuapan ini melanggar Undang-Undang Anti-Korupsi Inggris dan memperpanjang pemakaian bahan bakar bertimbal di Indonesia.
Pada tahun 1996 pemerintah Presiden Soeharto mencanangkan bensin bertimbal akan dihapus selambat-lambatnya Desember 1999, akan tetapi target itu tidak tercapai sehingga pemerintah menetapkan target baru pembebasan bensin bertimbal pada 1 Januari 2003.
Namun ternyata bensin bertimbal baru bisa dihapuskan dari Indonesia pada 1 Juli 2006. Sejumlah alasan seperti kilang yang belum siap, biaya yang terlalu mahal dan krisis ekonomi diajukan oleh Pertamina dan Ditjen Migas sebagai alasan keterlambatan penghapusan bensin bertimbal.
Pemerintah Indonesia mencanangkan penghapusan bensin bertimbal karena kandungan timbal di atas tingkat tertentu, berbahaya bagi kesehatan.
Perkara yang diajukan ke pengadilan mencakup periode antara 14 Februari 2002 hingga 31 Desember 2006. Pada masa itu nilai penjualan TEL yang dilakukan Innospec ke Indonesia adalah US$ 170.176.007,50.
Untuk mendapat kontrak sebesar itu Innospec membayar komisi sebanyak US$ 11.7888.824,72 kepada agennya di Indonesia PT Soegih Interjaya (PT SI). Innospec menjual TEL senilai US$ 170 juta dengan komisi US$ 11 juta.
PT SI sudah menjadi agen bagi Innospec sejak tahun 1982. Uang itu antara lain dipakai oleh PT SI untuk menyuap para pejabat BP Migas, Pertamina, dan pejabat-pejabat pemerintah lainnya.
Salah seorang eksekutif Innospec, dalam email yang dimuat dalam dakwaan mengungkapkan bahwa antara 1 Januari 2000 sampai 22 Desember 2006 penjualan TEL dari Innospec ke Pertamina bernilai US$ 277 juta.
Perbuatan korupsi Innospec Limited mulai terbongkar tahun 2005 setelah induk perusahaannya di Amerika Serikat, Innospec Inc, diselidiki oleh Departemen Kehakiman negara itu, DOJ, karena melakukan suap kepada pemerintah Irak dalam penjualan TEL. Innospec Inc juga melanggar undang-undang Amerika karena melakukan perdagangan dengan Kuba.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




