Bukan Kriminal

Pemda: Penangkapan Punk Aceh Dilanjutkan

Jumat, 16 Desember 2011 | 16:21 WIB
ES
B
Penulis: Entin Supriati | Editor: B1
Polisi tengah membina komunitas punk Aceh yang ditangkap dan dicukur (13/12). Penangkapan itu disetujui pemerintah daerah. Sementara pegiat hak asasi manusia menyesalkan tindakan polisi yang memperlakukan mereka seperti penjahat
Polisi tengah membina komunitas punk Aceh yang ditangkap dan dicukur (13/12). Penangkapan itu disetujui pemerintah daerah. Sementara pegiat hak asasi manusia menyesalkan tindakan polisi yang memperlakukan mereka seperti penjahat (AFP)
Ditangkap pekan lalu saat konser amal guna mengumpulkan dana bagi anak-anak yatim piatu

Sebanyak 64 lelaki dan perempuan muda yang memiliki gaya rambut punk ditangkap di Aceh.

Mereka dikirim ke sekolah yang berada di Seulawah, sekitar 60 kilometer dari Banda Aceh, yang menurut polisi tujuannya adalah mendidik kembali anak-anak punk itu.

Anak-anak muda itu ditangkap pekan lalu saat konser amal untuk mengumpulkan dana bagi anak-anak yatim piatu.

Sebagian besar berasal dari Bali dan Jakarta.

Menurut juru bicara kepolisian daerah Aceh Gustav Leo, mereka ditangkap bukan karena melakukan tindakan kriminal.

"Mereka akan dididik soal moral sehingga sesuai dengan budaya orang Aceh," katanya.

Pegiat hak asasi manusia menyampaikan keprihatinan setelah foto anak muda yang memiliki gaya rambut a la mohawks digunduli polisi.

Wajahnya sangat tertekan dan ketakutan saat digiring ke pemandian umum.

Menurut Ketua Koalisi Hak Asasi Manusia Aceh Evi Narti Zain, polisi seharusnya tidak memperlakukan mereka seperti pelaku kejahatan.

"Mereka hanyalah anak-anak muda yang mengekspresikan dirinya sendiri," katanya.

"Penduduk Aceh mungkin kurang suka melihat penampilan mereka namun bukan berarti anak-anak muda itu diperlakukan seperti penjahat. Mereka disirim air dingin, rambutnya dicukur paksa. Itu adalah pelanggaran hak asasi, mereka dilecehkan."

Sementara itu wakil walikota Banda Aceh Illiza Sa'aduddin Djamal tidak keberatan dengan penangkapan itu.

Dia bahkan mengawasi penangkapan anak-anak punk itu.

"Kehadiran komunitas punk mengganggu kehidupan masyarakat Banda Aceh," kata Illiza seperti dikutip The Jakarta Globe.

"Secara moral mereka bersalah. Lelaki dan perempuan berkumpul dan ini melanggar Syariah Islam," katanya. Menurut Illiza anak-anak muda berambut punk jumlahnya sekitar 200 orang, berusia belasan hingga 30-an.

Fuazan,20, asal Aceh yang rambutnya dicukur polisi, mengatakan sama sekali tidak terkesan dengan perlakukan

"Mengapa kami ditahan, kami tidak mencuri, idak mengganggu orang lain. Komunitas punk di Banda Aceh tidak terlibat kejahatan," katanya.

"Kenapa kami dibawa ke penampungan, negeri ini tidak punya kebebasan mengekpresikan diri. Bagaimana dengan kehidupan kami. Tolong kami," kata Fuazan.

Wakil walikota Illiza tetap berkeras bahwa akan terus mengumpulkan anak-anak punk dan mendidik mereka kembali.

"Aceh adalah wilayah Syariah. Semua orang harus mematuhi dan sangat jelas bahwa komunitas punk melanggar Syariah," katanya.

Berita penangkapan komunitas punk membuat sejumlah pegiat hak asasi manusia menyuarakan keberatan. Termasuk www.change.org yang tengah mengumpulkan petisi online, yang menyatakan keberatan atas penangkapan itu dan minta dibebaskan.

Dibuat oleh Joshua Cohen yang berasal dari Philadelphia, petisi yang baru diluncurkan itu telah mengumpulkan 5.276 suara.

Rencana petisi itu akan diserahkan kepada polisi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon