Wamenkumham: Selesaikan Persoalan Anarkistis FPI
Rabu, 15 Oktober 2014 | 20:14 WIB
Jakarta - Wakil Menteri Hukum dan Ham (Wamenkumham) Denny Indrayana mengatakan berdasarkan undang-undang, organisasi masyarakat (ormas) memang bisa dibubarkan. Tetapi, Denny mengingatkan pembubaran tersebut bukanlah wacana yang mudah. Sebab, banyak aturan yang harus dipenuhi.
"Ada ketentuan untuk pembubaran ormas. Tetapi itu tidak mudah," kata Denny ketika ditemui usai acara diskusi di kantor Kementerian Hukum dan Ham (Kemkumham) Jakarta, Rabu (15/10).
Oleh karena itu, lanjut Denny, jika dikaitkan dengan Front Pembela Islam (FPI) yang tengah pro kontra untuk dibubarkan. Ia menyarankan sebaiknya diproses saja secara hukum tindakan anarkistis yang dilakukan oleh FPI.
"Kalau saya, kita hemat energi saja. Apa yang kita tidak suka [tindakan] anarkistisnya, kan? Anarkistisnya itu yang disasar. Pelaku-pelaku anarkistisnya sampai level pemimpinnya dihukum, dipidanakan," saran Denny.
Lebih lanjut, Denny mengatakan perihal proses hukum yang dimaksud tak hanya berlaku pada FPI. Tetapi, pada ormas manapun yang melakukan tindak anarkistis.
Sebelumnya diberitakan, FPI melakukan unjuk rasa di depan Kantor Balai Kota, dan DPRD DKI Jakarta. Tetapi, berujung pada peristiwa anarkistis.
Buntut dari tindakan tersebut, Polda Metro Jaya telah menetapkan 21 tersangka. Satu di antaranya adalah Habib Novel Bamukmin yang dituduh sebagai dalang aksi tersebut dan sempat ditetapkan sebagai buron.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




