Ini Kriteria Orang yang Ditolak ICW Dalam Kabinet Jokowi-JK

Selasa, 21 Oktober 2014 | 16:13 WIB
Y
YD
Penulis: Yus | Editor: YUD
Presiden RI ke-7, Joko Widodo berbincang bersama Perdana Menteri Papua Nugini, Peter Oneill di Istana Negara, Selasa (21/10).
Presiden RI ke-7, Joko Widodo berbincang bersama Perdana Menteri Papua Nugini, Peter Oneill di Istana Negara, Selasa (21/10). (AFP/Bay Ismoyo)

Jakarta - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donal Fariz mengungkapkan empat kriteria orang-orang yang tidak boleh diakomodasi oleh Joko Widodo dan Jusuf Kalla dalam kabinetnya. Menurutnya, mereka dilarang menjadi menteri kabinet Jokowi-JK karena dapat menghambat realisasi program-program Jokowi-JK.

"Larangan pertama adalah menteri Jokowi-JK tidak boleh orang-orang yang memiliki persoalan di kasus rekening gendut, persoalan kekayaan yang tidak diketahui asal-usulnya dan kewajarannya, serta persoalan pajak,"ujar Donal dalam acara diskusi "Pemerintahan Jokowi-JK: Abdi Kekuasaan atau Pelayan Rakyat" yang diselenggarakan oleh Indonesia Corruption Watch dan Charta Politika Indonesia di Restoran Pulau Dua, Jakarta, pada Selasa (21/10).

Selain Donal, hadir juga sebagai pembicara mantan Ketua MPR RI Sidarto Danusubroto, Direktur Eksekutif Charta Politika Indonesia Yunarto Wijaya, Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun dan Ketua Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam Arief Rosyid Hasan.

Menurutnya, Jokowi-JK bisa menelusuri keterlibatan seseorang dalam kasus rekening gendut dan kewajaran kekayaan melalui Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Sedangkan kasus pajak dapat ditelusuri di kantor pajak atau Ditjen Pajak.

"Larangan kedua adalah pengacara yang pernah menangani kasus korupsi dan terlibat dalam mafia peradilan," lanjutnya.

Donal menegaskan bahwa dipakai kata "dan" untuk menunjukkan bahwa pilihan tersebut kumulatif, bukan alternatif. Jadi kriteria ‘pernah menangani kasus korupsi dan terlibat mafia peradilan’ menjadi satu kesatuan dan tak terpisahkan.

"Bisa saja pengacara tersebut tidak menangani kasus korupsi, tetapi terlibat dalam mafia peradilan, maka orang tersebut tidak boleh jadi menteri," katanya.

Untuk menelusuri pengacara yang pernah tangani kasus korupsi dan pernah menjadi mafia peradilan, Donal menilai KPK bisa memberikan informasi terkait keterlibatan pengacara-pengacara dalam kedua kasus tersebut.

"KPK kan tahu siapa-siapa yang melakukan obstraction of justice pasal 21 UU Tipikor. Orang yang pernah mengarah saksi untuk tidak hadir dalam pengadilan, orang yang pernah mengarahkan saksi untuk mengatakan A dan B supaya A menjadi B atau sebaliknya. Atau orang-orang yang menyuap hakim dan pengacara dalam menangani kasus-kasus di peradilan," jelasnya.

Larangan ketiga adalah Jokowi-JK tidak boleh memasukkan dalam kabinetnya politisi yang terlibat dalam upaya-upaya pelemahan KPK dan agenda pemberantasan kasus korupsi. Dan pernah menjadi mafia perkara terkait kasus-kasus yang melibatkan pengurus partai.

"Politisi khusus Dewan Pimpinan Pusat kadang menjadi mafia perkara terhadap kasus DPD dan DPC yang umumnya bupati atau gubernur di peradilan. Tidak mungkin kita menyematkan agenda pemberantasan korupsi pada mereka-mereka yang berupaya melemahkan KPK itu sendiri,"tandasnya.

Sedangkan larangan keempat adalah pengusaha yang punya konflik kepentingan dengan usahanya sehingga berpeluang terjadinya perdagangan pengaruh ketika dia menduduki jabatan-jabatan di kementerian tertentu. Selain jual pengaruh, bisa terjadi konflik kepentingan.

"Analoginya seperti ini kalau seorang calon menteri punya bisnis perhubungan, tidak mungkin dia menjadi menteri perhubungan. Ini akan terjadi konflik kepentingan karena dia tidak hanya menyelamatkan gerbong bisnisnya tetapi juga kroni-kroni bisnisnya," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon