Eksepsi Ditolak, Sidang Perkara Riefan Avrian Dilanjutkan
Kamis, 23 Oktober 2014 | 13:57 WIB
Jakarta - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, dalam putusan selanya menolak eksepsi (nota keberatan) yang diajukan penasihat hukum terdakwa perkara korupsi videotron di Kementerian Koperasi dan UKM (Kemkop UKM), Riefan Avrian dan memerintahkan penuntut umum (PU) melanjutkan pemeriksaan perkara.
"Mengadili, menolak nota keberatan atau eksepsi dari tim penasihat hukum terdakwa. Menyatakan sah surat dakwaan PU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sebagai dasar pemeriksaan dan mengadili tindak pidana korupsi atas nama terdakwa Riefan Avrian," kata Ketua Majelis Hakim, Nani Indrawati saat membacakan putusan sela dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (23/10).
Dalam pertimbangannya, Nani mengatakan beberapa materi keberatan dari kubu terdakwa sudah masuki materi perkara yang harus dibuktikan dalam sidang, sehingga keberatan harus ditolak. Di antaranya adalah keberatan yang menyatakan bahwa perkara Riefan adalah perkara perdata.
"Untuk mengetahui apakah perkara tersebut menjadi domain perkara pidana atau perdata haruslah dibuktikan dahulu dalam pembuktian pokok perkara, sehingga keberatan tim penasihat hukum sudah menyangkut pokok perkara, maka keberatan haruslah ditolak," kata Nani.
Demikian juga, lanjut Nani, mengenai adanya perbedaan perhitungan kerugian negara dalam perkara Riefan dengan Hendra, sudah memasuki materi perkara, sehingga keberatan harus ditolak.
"Menimbang dalam nota keberatan penasihat hukum mengemukakan jumlah kerugian negara pada dakwaan terhadap Riefan sebesar Rp 5,392 miliar. Sedangkan jumlah kerugian keuangan negara dalam dakwan Hendra Saputra Rp 4,780 miliar. Dakwaan dibuat secara terpisah, menurut majelis hakim tidak menyebabkan dakwaan penuntut umum menjadi tidak cermat dan tidak jelas," tegas Nani.
Riefan, Direktur Utama (Dirut) PT Rifuel terancam pidana penjara selama 20 tahun penjara, karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait proyek pengadaan videotron di Kemkop UKM tahun anggaran 2012.
Putra mantan Menteri Koperasi dan UKM (Menkop UKM), Syarief Hasan disebut mempersiapkan pendirian PT Imaji Media, sebagai perusahaan yang akan digunakan untuk mengikuti tender proyek senilai Rp 23 miliar tersebut.
Kemudian, terdakwa disebut menunjuk Hendra, office boy sebagai Direktur Utama PT Imaji Media dan Akhmad Kamaludin sebagai komisarisnya. Semuanya dituangkan dalam Akte Pendirian No 2 tanggal 1 Februari 2012, yang dibuat notaris Jhonni M Sianturi.
Namun agar tetap mengendalikan keuangan PT Imaji, terdakwa meminta Hendra memberikan kuasa kepada dirinya, yang isinya memberikan kuasa kepada terdakwa menandatangani cek-cek untuk keperluan penarikan rekening, mengambil buku cek/bilyet giro, permintaan informasi saldo rekening, menunjuk pihak lain untuk mengecek saldo dan melakukan penutupan rekening.
Sementara itu, terkait upaya mendapatkan proyek videotron, terdakwa bertemu dengan Hasnawi Bachtiar selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek.
Tak hanya penyimpangan terkait HPS, dalam proses pelelangan jaksa juga mengatakan terjadi upaya penyimpangan yang dilakukan terdakwa. Terbukti dengan adanya penambahan persyaratan berupa sertifikat dari Asosiasi Perfilman Indonesia (API) dan sertifikat Keahlian (SKA).Dari 20 perusahaan yang ikut lelang, yang dinyatakan lulus persyaratan hanyalah empat perusahaan.
Kemudian PT Imaji Media dinyatakan sebagai pemenang lelang. Tetapi pengerjaannya diserahkan kepada Riefan.
Dalam pengerjaannya, Riefan tidak melakukannya sesuai dengan spesifikasi yang telah ditentukan. Di antaranya, struktur baja dalam SHP STR-003 pada As-1 seharusnya berjarak 3.000 mm, namun dipasang 1.200 mm.
Kemudian pada gambar SHP STR 003 maupun ASB.STR0.003 Videotron seharusnya dihadapkan ke jalan miring sedikit dan membentuk sudut sekitar 20 derajat dibandingkan dinding bangunan induk. Namun kenyataannya dipasang sejajar dengan dinding bangunan induk.
Atas perbuatannya, jaksa mengatakan negara dirugikan mencapai sebesar Rp 5.392.039.934, yang diperoleh dari perhitungan kerugian negara dari BPKP (Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan) sebesar Rp 4.780.298.934, ditambah dengan perhitungan LED videotron oleh ahli dari Institut Teknologi Bandung (ITB) sebesar Rp 3.307.700.000, kemudian dikurangi pengembalian kelebihan pembayaran pada kas negara oleh PT Imaji Media sebesar Rp 2.695.959.000.
Atas perbuatannya, terdakwa Riefan Avrian diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 2 ayat 1 jo Pasal ayat 1 huruf b UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Subsidair, Pasal 3 ayat 1 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Riefan terancam pidana maksimal 20 tahun penjara, sebagaimana dalam dakwaan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Tim Voli Jepang JTEKT Stings Aichi Segel Tiket Semifinal AVC Men’s




