Pemprov Bengkulu Tetapkan UMP 2015 Rp 1,5 Juta Per Bulan

Senin, 3 November 2014 | 14:38 WIB
U
B
Penulis: Usmin | Editor: B1
Ilustrasi pendapatan.
Ilustrasi pendapatan. (Istimewa/Istimewa)

Bengkulu - Gubernur Bengkulu Junaidi Hamsyah menerbitkan surat keputusan (SK) tentang besaran upah minimum provinsi (UMP) Bengkulu tahun 2015 sebesar Rp 1,5 juta per bulan, atau terjadi kenaikan sebesar Rp 200.000 dari UMP tahun 2014 sekarang.

"Besaran UMP Bengkulu 2015, sudah final karena SK penetapannya sudah ditandangani Pak Gubernur Junaidi Hamsyah, Sabtu (1/11). SK UMP ini mulai berlaku efektif pada awal Januari 2015 mendatang," kata Pelaksana tugas (Plt) Sekda Provinsi Bengkulu, Sumardi kepada SP, di Bengkulu, Senin (3/11).

Ia mengatakan, penetapan besaran UMP Bengkulu 2015 melibatkan semua pihak, di antaranya Aspindo, SPSI, Disnakertrans dan dewan pengupahan setempat.

Selain itu, penetapan UMP ini juga berdasarkan kebutuhan layak hidup (KLH) para pekerja di Bengkulu.

"Jadi, penetapan UMP tidak sepihak saja, tapi melalui berbagai kajian dengan melibatkan semua pihak terkait di daerah ini," ujarnya.

Untuk itu, Sumardi mengharapkan anggota SPSI di Bengkulu dapat menerima besaran UMP Bengkulu 2014 sebesar Rp 1,5 juta/bulan, yang sudah disahkan oleh Gubernur Junaidi dalam sebuah surat keputusan (SK).

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bengkulu, Diah Irawati mengatakan, pihaknya segera mensosialisasikan SK Gubernur Bengkulu tentang besaran UMP 2015 kepada para pengusaha dan pekerja di daerah ini.

Dengan demikian, para pengusaha dan pekerja di Bengkulu dapat mengetahui bahwa UMP 2015 sudah disahkan oleh Gubernur Bengkulu sebesar Rp 1,5 juta/bulan.

"Kami mengimbau kepada seluruh pengusaha di Bengkulu agar dapat melaksanakan SK Gubernur Bengkulu tentang besaran UMP 2015 kepada para pekerjanya pada awal Januari 2015 mendatang," katanya.

Bagi pengusaha yang keberatan untuk menerapkan SK Gubernur Bengkulu tentang UMP 2015 kepada pekerjanya agar segera melayangkan surat keberatan ke Disnakertran setempat dengan alasan jelas, sehingga pihaknya dapat menurunkan tim ke lapangan untuk melihat kondisi perusahaan bersangkutan.

Jika dari hasil survei tim ke perusahaan bersangkutan menyimpulkan bahwa keuangan perusahaan benar-benar tidak bisa menerapkan UMP kepada pekerjanya, maka Disnakertran akan memberikan tolerensi untuk menunda sementara penerapan UMP 2015 kepada karyawannya.

"Bagi perusahaan yang mampu, tapi membayar karyawanya dibawah UMP, maka akan diberikann sanksi tegas oleh Disnakertrans sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon