DPR Berencana Tunda Pemilihan Pengganti Busyro, KPK Pasrah

Selasa, 4 November 2014 | 12:37 WIB
NL
B
Penulis: Novy Lumanauw | Editor: B1
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menjawab pertanyaan saat seleksi calon pimpinan KPK di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (9/10).
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas menjawab pertanyaan saat seleksi calon pimpinan KPK di Gedung Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Jakarta, Kamis (9/10). (Antara/Reno Esnir)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cenderung pasrah mendengar wacana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang hendak menunda pemilihan Pimpinan KPK pengganti Busyro Muqoddas sampai tahun depan.

"Kewenangan ada di DPR. DPR yang berwenang," kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat diminta pendapatnya tentang wacana penundaan tersebut, melalui pesan singkat, Selasa (4/11).

Menurut Johan, KPK tidak dapat berbuat sesuatu karena tidak memiliki kewenangan untuk memilih pimpinan sendiri sehingga menyerahkan sepenuhnya kepada DPR.

Padahal, sebelumnya Johan meminta supaya DPR segera melakukan pemilihan. Mengingat, masa jabatan Busyro yang akan berkahir pada 10 Desember 2014 mendatang.

Pada masa awal pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) pemilihan pengganti Busyro Muqoddas, KPK memang telah menolak pembentukannya.

Bahkan, penolakan tersebut sudah disampaikan melalui surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) jauh sebelum Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pembentukan Pansel ditandatangani.

"KPK sudah membuat surat sekitar dua bulan lalu pada pemerintah dengan tembusan ke Menteri Hukum dan HAM. Surat tersebut belum ada jawabannya sampai saat ini. Tetapi, tiba-tiba ada Pansel," kata Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, pada Agustus silam.

Menurut Bambang, isi dari surat tersebut adalah pernyataan kesanggupan memimpin satu tahun ke depan hanya dengan empat pimpinan.

Sementara itu, mengenai prinsip kolektif kolegial yang melekat pada Pimpinan KPK. Bambang mengungkapkan empat pimpinan KPK yang tersisa sudah bisa memenuhi prinsip tersebut.

Jika pengambilan keputusan harus menggunakan sistem voting (suara terbanyak), ujar Bambang, maka bisa melibatkan penasihat KPK.

Lebih lanjut Bambang mengungkapkan alasan penolakan adalah penghematan anggaran. Mengingat, pembentukan pansel memakan banyak biaya. Padahal, masa jabatan yang ditinggalkan hanyalah satu tahun.

Oleh karena itu, Bambang menyarankan, demi penghematan anggaran maka lebih baik jika pengganti Busyro adalah kandidat pimpinan KPK yang beberapa tahun lalu sudah dipilih oleh DPR.

"Bila hanya untuk mengisi jabatan antar waktu satu tahun saja maka itu bisa diambil dari kandidat yang dulu sudah dipilih DPR dibawah rankingnya Pak Zulkarnain. Konvensi ini sudah ada di LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban). Jadi, prosesnya bisa lebih efisien," ujarnya.

Hal senada disampaikan Wakil Ketua KPK, Zulkarnain. Menurutnya, pimpinan yang tersisa sudah menyampaikan sikap kepada Presiden mengenai pansel untuk memilih pimpinan pengganti Busyro Muqqodas.

Zulkarnain juga berpendapat empat pimpinan yang masa tugasnya berakhir 2015, cukup untuk melanjutkan tugasnya selama satu tahun setelah ditinggal oleh Busyro Muqoddas.

"Sekitar 10 bulan lagi tentu akan dibentuk pansel lagi memilih pimpinan KPK periode 2015-2019. Mencari satu orang dengan lima orang biaya dan tenaga yang dipersiapkan hampir sama. Menurut kami, lebih baik sekaligus saja lima orang, nanti tidak terulang lagi hal yang sama," ujar Zulkarnain.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Pradja mengatakan lebih baik masa jabatan Busyro Muqoddas yang berakhir 10 Desember 2014, diperpanjang saja demi pengiritan anggaran negara.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon