Sempat Ditunda, JPU Agendakan Baca Tuntutan Kasus Ade Sara Siang Ini
Selasa, 4 November 2014 | 15:06 WIBJakarta - Sempat tertunda selama satu minggu, sidang kasus pembunuhan Ade Sara Angelina Suroto sudah memasuki sidang ke-12 pada Selasa (4/11) dengan agenda pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kedua terdakwa Ahmad Imam Al Hafitd & Assyifa Ramadhani.
Sebelumnya pada pekan lalu, JPU dalam kasus ini, Aji Susanto, menunda pembacaan tuntutan karena belum siap menyiapkan tuntutan.
Sidang rencananya dimulai pada pukul 14.00 WIB dengan menghadirkan kedua terdakwa serta kuasa hukum masing-masing.
Hingga berita ini diturunkan, kuasa hukum Hafitd sudah tiba, sedangkan kuasa hukum Assyifa serta ibunya yang biasanya mendampingi nampak belum hadir.
Berdasarkan pengamatan di lapangan, mobil tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat nampak sudah datang pada pukul 12.45 WIB untuk mengantarkan Hafitd dan Assyifa, dari rumah tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Sebelumnya Ahmad Imam Al Hafitd & Assyifa Ramadhani didakwa tiga pasal berlapis. Dalam dakwaan primer, Hafitd dan Assyifa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto Pasal 51 KUHP.
Lalu pada dakwaan subsider, mereka juga didakwa dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan. Kemudian di dakwaan subsider kedua, 2 terdakwa didakwa dengan Pasal 353 ayat 3 KUHP tentang Penganiayaan yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Mengacu pada dakwaan tersebut, 2 pembunuh Ade Sara itu terancam hukuman maksimal pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, subsider maksimal pidana 15 tahun penjara, subsider maksimal pidana 10 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




