Jaksa Agung dari Parpol Belum Tentu Rawan Intervensi
Jumat, 7 November 2014 | 20:51 WIB
Jakarta - Direktur Indonesia Public Institute (IPI) Karyono Wibowo menilai, calon Jaksa Agung dari orang partai politik belum tentu rawan diintervensi.
Seharusnya, setiap orang yang layak jadi Jaksa Agung, meski berasal dari parpol harus diberikan kesempatan yang sama dengan yang lainnya.
"Adanya anggapan bahwa calon Jaksa Agung dari partai politik itu rawan diintervensi oleh partai politiknya, harus dibuktikan dulu," kata Karyono, Jumat (7/11).
Menurutnya, calon tersebut juga harus diberikan kesempatan untuk melakukan gebrakan penegakan hukum di kejaksaan.
Meskipun dari kader partai, dikatakan, belum tentu calon Jaksa Agung berkepentingan dan membela partai politiknya. "Silakan lihat contohnya Pak Jokowi, mana pernah dia mengutamakan kepentingan golongannya atau kelompoknya. Apalagi, seorang Jaksa Agung dari parpol tentunya bakal mengundurkan diri dari parpolnya," ujarnya.
Dirinya menilai, sudah menjadi prosedur tetap di pemerintahan Presiden Joko Widodo, jika anggota kabinet harus keluar dari parpol. Karenanya, ia kembali menegaskan, tidak masalah kalau calon Jaksa Agung berasal dari parpol.
"Apalagi tidak ada peraturan yang melarang bahwa calon dari partai politik itu dilarang maju sebagai calon Jaksa Agung," kata Karyono.
Sementara itu Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menjelaskan,Jaksa Agung harus orang yang punya pengalaman di internal, secara integritas baik, bersih dan bisa menjadi jembatan antara internal dan eksternal.
Seperti diketahui, dari beberapa calon Jaksa Agung, ada satu nama mencuat sebagai figur Jaksa Agung. Nama Prasetyo berkibar diikuti nama calon-calon Jaksa Agung lainnya. Mantan Jampidum tersebut digadang-gadang menjadi calon kuat Jaksa Agung.
Selain itu ada pula nama dari kalangan internal seperti Plt Jaksa Agung Andhi Nirwanto dan Jampidsus Widyo Pramono. Dari kalangan eksternal ada nama Ketua PPATK M. Yusuf, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen dan lainnya.
Di sisi lain, Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan, Undang-undang Kejaksaan memungkinkan orang dari luar juga bisa menjadi Jaksa Agung.
Dia mengatakan, yang terpenting, siapapun Jaksa Agung nanti harus melakukan pembersihan dan reformasi di internal. Namun di satu sisi juga harus memiliki kapasitas di dunia eksternal kejaksaan.
"Sebab sebagai pembantu presiden pasti akan menghadapi kepentingan politik yang maha dahsyat," jelas Refly.
Seharusnya Jaksa Agung diisi oleh orang yang punya pengalaman di internal, secara integritas baik, bersih dan bisa menjadi jembatan antara internal dan hubungan eksternal.
"Kalau menjabat di institusi tapi menjadi orang asing di sana, yakinlah sehebat apapun tidak akan pernah sukses," ucap Refly dalam diskusi publik bertajuk, "Menanti Jaksa Agung Pilihan", yang digelar Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




