Ketua Komisi III: MA Seharusnya Tak Campuri Sengketa di BANI
Selasa, 11 November 2014 | 23:24 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung dinilai tidak dapat memeriksa perkara PT. Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang perkaranya tengah berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
"MA tidak boleh memeriksa perkara yang ditangani BANI," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, di Jakarta, Selasa (11/11).
Menurut Aziz, jika MA bersikeras, maka hal itu bisa dianggap melanggar kompetensi absolut yang dimiliki pengadilan BANI.
Diketahui, sengketa kepemilikan saham TPI masih dalam proses penyelesaian di BANI. Hal itu sudah tertuang dalam nota kesepakatan pihak PT Berkah dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana. Namun, sengketa ini masuk ke ranah pengadilan umum hingga diproses di Mahkamah Agung (MA).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




