Ketua Komisi III: MA Seharusnya Tak Campuri Sengketa di BANI

Selasa, 11 November 2014 | 23:24 WIB
MS
FH
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: FER
Ilustrasi Siti Hardiyanti Rukmana dan Hary Tanoesoedibjo
Ilustrasi Siti Hardiyanti Rukmana dan Hary Tanoesoedibjo (Istimewa)

Jakarta - Mahkamah Agung dinilai tidak dapat memeriksa perkara PT. Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang perkaranya tengah berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"MA tidak boleh memeriksa perkara yang ditangani BANI," kata Ketua Komisi III DPR, Aziz Syamsudin, di Jakarta, Selasa (11/11).

Menurut Aziz, jika MA bersikeras, maka hal itu bisa dianggap melanggar kompetensi absolut yang dimiliki pengadilan BANI.

Diketahui, sengketa kepemilikan saham TPI masih dalam proses penyelesaian di BANI. Hal itu sudah tertuang dalam nota kesepakatan pihak PT Berkah dengan pihak Siti Hardiyanti Rukmana. Namun, sengketa ini masuk ke ranah pengadilan umum hingga diproses di Mahkamah Agung (MA).

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon