KIH Minta Revisi UU MD3, Termasuk soal Hak Menyatakan Pendapat

Rabu, 12 November 2014 | 15:16 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianro Sihaloho | Editor: B1
Pramono Anung
Pramono Anung (Antara)

Jakarta - Salah satu proposal terbaru Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dalam membangun kesepakatan dengan Koalisi Merah Putih (KMP), adalah ajuan untuk revisi Undang-Undang 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Menurut Politikus PDI-P, Pramono Anung, pihaknya tidak hanya ingin mengubah komposisi alat kelengkapan dewan, tetapi juga ingin menghapus hak menyatakan pendapat (HMP).

"Ini rahasia negara, tetapi intinya yang berkaitan dengan hak menyatakan pendapat dan sebagainya," kata Pramono Anung, di Jakarta, Rabu (12/11).

Menurut Pramono, ada beberapa pasal di UU MD3 yang dianggap membahayakan sistem presidensial. Dalam konteks itulah maka KIH dan KMP akan kembali bicara soal kesepakatan-kesepakatan itu.

Pramono mengakui hari ini, dia akan bertemu elite KMP, yakni Hatta Radjasa, di satu tempat di Jakarta, untuk membicarakan hal itu. "Kami yakin akan ada titik temu," imbuhnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon