Bawaslu Harus Menjadi Badan Penegak Hukum Pemilu

Kamis, 13 November 2014 | 18:23 WIB
HR
YD
Penulis: Hizbul Ridho | Editor: YUD

Jakarta - Tidak pernah selesainya permasalahan hukum pemilu selalu menjadi momok setiap penyelenggaraan pemilu. Regulasi pemilu yang multitafsir serta rumit ditengarai menjadi sebab dasar permasalahan hukum pemilu. Untuk itu, himpunan berbagai peraturan mengenai hukum pemilu yang komprehensif dan terintegritas perlu didorong untuk diciptakan bersama oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Selain itu, yang tak kalah penting adalah menjadikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak hanya sekadar memiliki fungsi mengawasi tetapi juga menjadi satu-satunya badan yang dapat menyelesaikan masalah sengketa pemilu.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) dalam diskusi publik bertajuk "Penegakan Hukum Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah ke Depan" di Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (13/11).

Menurut Titi, transformasi Bawaslu menjadi badan yang dapat menyelesaikan sengketa pemilu menjadi penting, mengingat sampai sejauh ini, badan hukum yang menangani permasalahan pemilu masih tidak jelas.

Badan penegak hukum lain seperti kepolisian atau pun kejaksaan memiliki kecenderungan menganggap permasalahan hukum pemilu hanyalah bagian dari kriminal biasa yang sering kali tidak terselesaikan sebab perbedaan tafsir dalam menilai tindak pidana pemilu.

"Gakumdu lebih sering bukanlah matter of uderstanding, tapi mis understanding. Akhirnya, baik itu kejaksaan, kepolisian dan bawaslu tidak setara dalam memandang pidana pemilu," katanya kepada wartawan.

Anggota Bawaslu RI, Nelson Simanjuntak mengamini pernyataan Titi tersebut. Menurut Nelson, dalam menyelesaikan permasalahan hukum pemilu, ada ego sektoral dari masing-masing lembaga sehingga kepolisian dan jaksa menganggap penanganan kasus pemilu menjadi bola panas.

"Ada kecenderungan dari kedua lembaga ini yang menganggap kasus yang ada tidak memenuhi unsur-unsur pidana," katanya di tempat yang sama.

Penanganan hukum pidana pemilu menjadi sangat rigid, yang sebagaimana diatur undang-undang harus memenuhi unsur-unsur yang disebutkan. Hal tersebut sesungguhnya, kata Nelson, harus diintegrasikan ke dalam peraturan yang komprehensif.

Selama ini menurut Nelson, Bawaslu selalu menjadi lembaga yang tanggung dalam menyelesaikan permasalahan pemilu. Sebab disaat Bawaslu dalam pengawasannya dapat mengumpulkan bukti dan menyimpulkan permasalahan, sering kali, rekomendasi bawaslu mental ketika sampai di kejaksaan ataupun kepolisian.

"Lebih baik Bawaslu diberi kewenangan fokus yang juga bisa dieksekusi. Biarkan pengawasan dilakukan masyarakat, diimbangi dengan pendidikan politik dan skemasiasi dan administrasi dispesifikkan. Lebih baik bawaslu menjadi penyelesai sengketa pemilu. Dia jadi lebih jelas dan tidak akan ada dispute (pertentangan)," ujar Titi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon