Jampidsus Belum Setor Nama Koruptor Penunggak Uang Pengganti
Jumat, 14 November 2014 | 17:41 WIB
Jakarta - Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) R Widyo Pramono mengatakan, pihaknya belum menyetor nama koruptor penunggak uang pengganti yang dijerat dengan Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 3 tahun 1971.
"Nanti saya tanya Direktur Upaya Hukum Eksekusi dan Eksaminiasi (Uheksi) dulu," kata Widyo Pramono, di Jakarta, Jumat (14/11).
Diketahui, para koruptor yang belum memenuhi kewajiban pembayaran uang pengganti antara lain, terpidana pembobolan PT Bank Negara Indonesia (BNI) cabang Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yakni Adrian Waworunto sebesar Rp 300 miliar yang dipidana penjara seumur hidup. Kemudian, Dicky Iskandardinata dalam perkara pembobolan PT Bank Duta yang diwajibkan mengganti uang yang dikorupsi sebesar Rp 800 miliar. Dicky sendiri dipidana 20 tahun penjara.
Widyo hanya menegaskan, sebagaimana tugas pokok dan fungsi (tupoksi) jaksa, pihaknya harus melaksanakan prosedur penanganan perkara hingga paripurna dari penyelidikan hingga eksekusi putusan pengadilan. "Sebagaimana ranah tugas Jampidsus dari penyelidikan hingga eksekusi," jelasnya.
Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Andhi Nirwanto mengatakan, pihaknya berupaya untuk menggugat perdata pelaku korupsi alias koruptor termasuk ahli warisnya dalam rangka melunasi tunggakan uang pengganti dari para koruptor yang dijerat dengan Undang Undang No 3/1971.
Pelaksanaannya akan dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Noor Rachmad namun, harus menunggu inventarisasi dari Jampidsus. "Yang gugat datun. Nanti diinventarisasi. Sepanjang sudah dilimpahkan dari pidsus ke datun nanti ditindaklanjuti," kata Andhi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




