Ketemu Menteri PAN dan RB, Bidan PTT Tunggu Komitmen Negara Angkat Status Kepegawaian

Sabtu, 15 November 2014 | 17:11 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Ratusan bidan pegawai tidak tetap (PTT) se-Indonesia menggelar aksi 'longmarch' dari Bundaran HI menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/8). Mereka menuntut pemerintah merealisasikan janjinya untuk mengangkat bidan PTT menjadi pegawai negeri sipil dan menolak untuk di PHK.
Ratusan bidan pegawai tidak tetap (PTT) se-Indonesia menggelar aksi 'longmarch' dari Bundaran HI menuju Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/8). Mereka menuntut pemerintah merealisasikan janjinya untuk mengangkat bidan PTT menjadi pegawai negeri sipil dan menolak untuk di PHK. (Antara/Zabur Karuru)

Jakarta - Anggota DPR Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, membawa perwakilan Bidan Pegawai Tidak Tetap (PTT) dari lima provinsi untuk bertemu Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN dan RB), Yuddy Chrisnandi, di kantornya, di Jakarta, Jumat (14/11) lalu.

Kedatangan para bidan PTT tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap keputusan Menteri PAN dan RB tentang moratorium PNS dikecualikan bagi tenaga kesehatan dan pengajar serta pendidik.

Para Bidan PTT datang dari lima provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Timur, Riau, Bali, dan Sumatera Selatan.

Dijelaskan Rieke, dalam pertemuan tersebut, Menteri PAN dan RB menegaskan beberapa hal penting terkait perekrutan PNS.

Pertama, tenaga kesehatan dan pengajar harus tertampung dalam perekrutan, tidak boleh ada moratorium.

Kedua, lanjut Rieke, instansi terkait bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan dan kebutuhan PNS mengambil langkah prosedur kolektif untuk mempercepat proses pengajuan sampai Desember 2014.

Ketiga, akan ada monitoring ketat terkait indikasi adanya "mafia dan penumpang gelap dalam perekrutan PNS". Karenanya, kebijakan tidak parsial.

Keempat, dilakukan pembenahan sistem kepegawaian berupa procurement process. Dan kelima, perekrutan akan disergikan dengan aturan dalam UU Aparatur Sipil Negara.

"Kami sangat mengapresiasi komitmen ini," kata Rieke, di Jakarta, Sabtu (15/11).

Sebagai latar belakang, kata Rieke, sebanyak 7.007 tenaga kesehatan akan berakhir masa kontrak pada tahun depan. Di mana sejumlah 3.410 orang adalah bidan PTT.

"Jika para bidan yang telah mengabdi lebih dari sembilan tahun harus melalui prosedur umum, bisa dipastikan tak akan terjaring, karena akan terkendala aturan usia, faktor kompetisi yang sulit dipenuhi oleh para bidan PTT yang bertugas di desa-desa," jelasnya.

Kata Rieke, MenPAN sudah menegaskan bahwa dalam perekrutan PNS tidak boleh ada lagi tenaga kesehatan dan pengajar serta pendidik yang tertinggal. Hal ini sekaligus menunjukkan komitmen Pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) atas pemenuhan janji kampanye.

Pada tanggal 5 Juni 2014 Jokowi menandatangani di atas materai Piagam Perjuangan Abdoel Moeloek untuk tenaga kesehatan dan Piagam Perjuangan Ki Hajar Dewantara untuk tenaga pengajar dan pendidik. Salah satu poin pentingnya yaitu melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah daerah agar terwujud sistem perekrutan CPNS yang berkeadilan, transparan, dan tanpa pungutan apapun.

"Karenanya dalam perekrutan tersebut wajib diprioritaskan bagi mereka yang telah mengabdikan diri tiga tahun ke atas," ujar Rieke.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon