Jurnalis Bogor Kecam Kekerasan Terhadap Wartawan

Sabtu, 15 November 2014 | 18:20 WIB
VS
IC
Penulis: Vento Saudale | Editor: CAH
Aksi tabur bunga dilakukan sejumlah jurnalis di Bogor dalam aksi unjuk rasa di Tugu Kujang, Sabtu, (15/11). Dalam aksi tersebut, jurnalis di Bogor mengecam kekerasan kepada wartawan saat peliputan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/11).
Aksi tabur bunga dilakukan sejumlah jurnalis di Bogor dalam aksi unjuk rasa di Tugu Kujang, Sabtu, (15/11). Dalam aksi tersebut, jurnalis di Bogor mengecam kekerasan kepada wartawan saat peliputan di Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (13/11). (Beritasatu.com/Vento Saudale)

Bogor – Sejumlah aliansi jurnalis Bogor menggelar aksi damai di Tugu Kujang, Bogor Tengah, Kota Bogor, Sabtu (15/11). Dalam aksi tersebut para jurnalis mengecam aksi kekerasan pada sejumlah media yang tengah meliput unjuk rasa mahasiswa di Makassar, Sulawesi Selatan Kamis (13/11).

Dengan membawa beberapa poster, karangan bunga, sekitar pukul 09.00 WIB, puluhan pewarta dari media cetak, televisi, radio, dan online di Bogor menggelar aksi unjuk rasa di Tugu Kujang. Dengan pengawalan ketat polisi, aksi tersebut berjalan damai.

Salah satu pengunjuk rasa, Koko (34) dari harian Lampu Hijau, dalam orasinya mengatakan, menuntut kasus pemukulan terhadap beberapa wartawan di Makassar, Kamis kemarin dapat diungkap, "Kami menuntut oknum polisi yang melakukan kekerasan terhadap wartawan di Makassar dapat dibawa ke pengadilan dan mendapatkan hukuman yang setimpal, sesuai perundang-undangan," katanya.

Dilanjutkan Koko, kekerasan kepada wartawan kerap terjadi namun tidak pernah ada penyelesaian secara peradilan dan hal tersebut yang membuat kekerasan terhadap jurnalis selalu berulang.

Sementara, Ketua Forum Wartawan Harian Bogor, Haryudi menilai, tindakan kekerasan kepada jurnalis tidak dibenarkan. Dikatakannya, tindakan kekerasan merupakan bentuk intimidasi yang tidak dibenarkan menurut Undang Undang. "Profesi wartawan dilindungi oleh undang-undang nomor 40 Tahun 1999 dalam Pasal 2 hingga 6. Dalam pasal-pasal tersebut secara jelas dan tegas bagaimana tugas peliputan hingga penyebaran informasi dilindungi," terangnya.

Haryudi juga menyayangkan apabila intimidasi baik verbal atau non verbal masih dirasakan oleh teman-teman sesama jurnalis, terutama yang mempunyai tugas peliputan di daerah-daerah. Untuk itu, ia meminta kepada pihak polisi dapat menjadi mitra bukan menjadi musuh bagi kebebasan penyebaran informasi.

Pada peristiwa Kamis lalu, dalam aksi penolakan kenaikan Bahan Bakar Minyak di Makassar, empat wartawan mengalami kekerasan adalah Waldy dari Metro TV, Iqbal dari TEMPO, Asep Iksan dari Harian Rakyat Sulsel dam Arman dari MNC TV .

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon