Soal Kenaikan BBM, Jokowi Tak Perlu Persetujuan DPR

Rabu, 19 November 2014 | 01:51 WIB
YP
YD
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: YUD
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla dan para Menteri Kabinet Kerja mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/11) malam.
Presiden Joko Widodo (tengah) didampingi Wapres Jusuf Kalla dan para Menteri Kabinet Kerja mengumumkan kenaikan harga BBM bersubsidi di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (17/11) malam. (Suara Pembaruan/Joanito De Saojoao)

Jakarta - Pengamat politik dari Populi Centre Nico Harjanto menilai bahwa Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) tidak melanggar Undang-Undang ketika menaikkan harga BBM bersubsidi tanpa harus mendapat persetujuan DPR. Menurutnya, pemerintahan Jokowi-JK hanya merealokasi subsidi dari subsidi konsumtif ke subsidi produktif.

"Saya pikir pemerintahan Jokowi-JK tidak melanggar UU dalam menaikkan harga BBM bersubsidi karena Jokowi-JK tidak menambahkan atau mengurangi anggaran subsidi," ujar Nico di Jakarta pada Selasa (18/11).

Menurutnya, Jokowi-JK hanya merealokasi subsidi konsumtif ke subsidi produktif. Keputusan Jokowi-JK, lanjutnya dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

"Ini tentunya tidak melanggar UU," tegasnya sekali lagi.

Hal senada diungkapkan oleh dosen Hukum Tata Negara sekaligus Direktur Riset Setara Institute Ismail Hasani yang menilai naik atau tidak naiknya harga BBM tergantung kewenangan eksekutif atau pemerintah.

"DPR baru bisa mempermasalahkan jika terjadi penyelewengan subsidi. Sedangkan kreasi untuk menaikkan atau tidak harga BBM adalah kewenangan eksekutif," jelasnya.

Ismail menegaskan bahwa Jokowi-JK tidak melanggar UU APBN-P 2014 karena dalam UU tersebut jelas dikatakan bahwa pemerintah memiliki kebijakan menaikan harga BBM tanpa meminta izin dari DPR.

"Jelas dikatakan UU, bahwa pemerintah tidak perlu meminta izin DPR dalam menaikkan harga BBM," tandasnya.

Hal ini berbeda dengan pandangan pakar hukum Tata Negara Margarito Kamis yang menilai kenaikan harga BBM harus dibahas bersama DPR. Hasil pembahasan antara pemerintah dan DPR, lanjutnya akan dibuat dalam UU APBN.

"Jika kebijakan menaikkan harga BBM tidak pernah dibahas di DPR, maka kebijakan pemerintahan Jokowi-JK menaikan harga BBM inkonstitusional," katanya.

Jika Jokowi-JK terindikasi melanggar UU, maka hal ini bisa menjadi cela untuk melakukan impeachment terhadap Jokowi.

"Dalam konstitusi kita dikatakan bahwa jika presiden melakukan perbuatan tercela termasuk melanggar hukum, ini bisa menjadi awal impeachment," tegasnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon