Rieke Minta Penetapan UMK Pertimbangkan Kenaikan Harga BBM

Kamis, 20 November 2014 | 23:54 WIB
MS
B
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: B1
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja menutup akses jalan ke Terminal peti kemas Tanjung Priok menuntut UMK Rp 2,7 juta.
Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja menutup akses jalan ke Terminal peti kemas Tanjung Priok menuntut UMK Rp 2,7 juta. (Suara Pembaruan/Carlos Ray Fajarta)

Jakarta - Esok, Jumat (21/11), adalah batas akhir putusan penetapan gubernur untuk Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK). Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, meminta agar seluruh elemen pemerintah, dari pusat hingga daerah, memastikan hak-hak pekerja akan upah layak terpenuhi.

Dijelaskan Rieke, ada 26 Provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinnsi (UMP) dengan besaran rata-rata Rp 1.791.452, atau naik hanya 12,8 persen dibanding UMP 2014.

Kenaikan tertinggi di Bangka Belitung sebesar 28 persen, diikuti Banten 20,7 persen, lalu Sulawesi Tengah dan Gorontalo dengan 20 persen. Provinsi Bali yang memberikan kenaikan terkecil sebesar 5 persen dari tahun sebelumnya.

Sementara, ada beberapa daerah yang belum menetapkan, termasuk Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, NTT, dan Papua Barat.

"Saya memohon agar pemerintah, khususnya Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak terkait melakukan langkah-langkah dalam melahirkan upah layak," kata Rieke, di Jakarta, Kamis (20/11).

Menurut Rieke, besaran kenaikan upah ditentukan dari survei terhadap Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Untuk kenaikan 2015, survei pasar terakhir dilakukan pada Oktober, sebelum putusan kenaikan harga BBM. Sehingga keputusan kenaikan upah tentu harus mempertimbangkan dampak kenaikan harga dan biaya hidup lainnya akibat kenaikan BBM.

"Pemerintah telah memberikan pil pahit dengan bersikeras menaikkan harga BBM. Sekedar mengingatkan kembali yang terkena dampak kenaikan BBM bukan hanya 15,5 juta Rumah Tangga Miskin (RTM), tapi juga para pekerja," jelasnya.

Menurutnya, keputusan kenaikan upah pada akhirnya adalah sebuah keputusan politik yang memperlihatkan keberpihakan negara untuk tidak menjalankan politik upah murah.

"Saya berusaha meyakini bahwa pemerintah sekarang adalah pemerintah yang bertanggung jawab atas putusan yang diambil dan telah perhitungkan dampak kenaikan BBM bagi industri nasional dan pekerja," ujar Rieke.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon