Pemecatan Honing Sanny dari PDI-P Diminta Tidak Dipolitisasi

Sabtu, 22 November 2014 | 09:13 WIB
YP
B
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: B1
Ilustrasi logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP).
Ilustrasi logo Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). (Antara)

Jakarta - Kuasa hukum politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) Andreas Hugo Pareira, Emanuel Herdyanto, menegaskan pemecatan Honing Sanny dari keanggotaan partai adalah murni persoalan hukum.

Menurutnya, ada alasan hukum yang kuat sehingga Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDI Perjuangan mengeluarkan keputusan pemecatan tersebut.

"Tentu ada bukti yang mendukung sehingga partai sebesar PDI perjuangan harus sampai mengeluarkan keputusan pemberhentian Honing Sanny dari keanggotaan partai. Jadi Honing Sanny tidak perlu mempolitisasi kasus pemecatan ini," ujar Eman di Jakarta, Sabtu (22/11).

Eman juga mengatakan, Honing oleh mekanisme internal telah terbukti melanggar larangan partai memindahkan suara partai menjadi suara caleg dalam pemilu legislatif silam.

Selain itu, Honing dianggap membangkang karena mangkir dari panggilan partai untuk menghadap sehingga dinyatakan telah melakukan pelanggaran berat.

Menanggapi opini yang berkembang bahwa seolah-olah pemecatan ini tidak beralasan dan terkesan sangat otoriter, Eman meminta agar kasus ini tidak terlalu dipolitisasi dengan opini yang berlebihan.

"Yang bersangkutan telah pula menggunakan hak hukumnya untuk mempertahankan kepentingan hukumnya sehingga ada baiknya tidak terlalu banyak lagi komentar yang sifatnya politis bergentayangan di masyarakat. Biarkan proses hukum yang menentukan bagaimana hasilnya dan jangan kemudian seolah opini yang dibangun kemudian membuat masyarakat tersesat seolah ada rekayasa kesalahan yang dibuat sehingga Honing Sanny dipecat DPP Partai," terangnya.

Eman mengatakan, gugatan Honing Sanny aneh dan salah alamat sebab yang memberhentikan dia adalah DPP PDI Perjuangan tetapi yang bersangkutan malah menggugat Andreas Hugo Pareira.

"Bahwa proses internal partai telah menjadi keputusan internal partai dalam hal ada sengketa internal kader dalam pileg 2014. Dan jika ada pengaduan tentang ada dugaan kader yang melanggar larangan partai, pastilah bukan perbuatan melawan hukum tetapi bahwa itu adalah upaya sah kader dan anggota partai yang diberikan oleh peraturan organisasi partai," tutup Eman.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon