Anas dan Akil Mochtar Dilarang Bertemu Keluarga

Rabu, 26 November 2014 | 15:49 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Anas Urbaningrum
Anas Urbaningrum (Antara/Martha H Simanjutak)

Jakarta - Dua terdakwa kasus korupsi, Anas Urbaningrum dan Akil Mochtar yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali dijatuhi sanksi. Kali ini, keduanya dilarang dibesuk oleh keluarga selama satu bulan.

"‎Tidak boleh dikunjungi selama sebulan dari 13 November," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha, Rabu (26/11).

Priharsa mengatakan, sanksi itu dijatuhkan lantaran kedua terdakwa memprotes aturan-aturan yang dikeluarkan Kepala Rutan KPK. Menurut Priharsa, dalam surat protes yang dilayangkan Anas dan Akil terdapat sejumlah unsur yang dianggap menghina dan menghalang-halangi petugas menjalankan tugas. Berdasar Peraturan Menteri Hukum dan HAM, tindakan tersebut tergolong pelanggaran berat.

"Karena mereka memprotes aturan rutan, namun dalam surat tersebut dianggap ada unsur menghina, menghalang-halangi petugas dalam menjalankan tugas. Sesuai aturan Permenkumham masuk kategori pelanggaran berat," katanya.

Akil Mochtar merupakan terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Akil sudah divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelum sanksi larangan menerima besuk dari keluarga ini, Akil pernah dijatuhi sanksi lantaran perang mulut dengan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dan menggunakan Handphone di tahanan.

Sementara Anas Urbaningrum merupakan terdakwa kasus gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya serta pencucian uang. Dia sudah divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya Anas juga pernah dijatuhi sanksi larangan menerima besuk dari keluarga karena kedapatan menggunakan HP di Rutan KPK.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon