Adnan Buyung Minta KPK Terbuka Soal Surat Protes Anas Urbaningrum
Rabu, 26 November 2014 | 18:16 WIB
Jakarta - Adnan Buyung Nasution Tim Kuasa Hukum Anas Urbaningum geram dengan keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang melarang kliennya dibesuk keluarga selama satu bulan. Untuk itu, Buyung, sapaan Adnan Buyung, menantang KPK membuka surat protes yang dilayangkan Anas yang menjadi pemicu sanksi tersebut.
"Ayo kita buka saja suratnya. Jangan main hukum saja," kata Buyung usai menengok Anas di Rutan KPK, Rabu (26/11).
Buyung menegaskan, dalam surat yang dilayangkan Anas tidak ada unsur penghinaan kepada Kepala Rutan (Karutan) KPK seperti yang disebut Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha. Menurutnya, sebagai seorang yang ditahan, tidak mungkin kliennya berani menghina Karutan KPK yang memiliki kekuasaan di dalam rutan.
"Itu bohong. Tidaka ada. Sama sekali tidak ada. Mana mungkin mereka (Anas dan Akil Mochtar) berani menghina, orang sudah di bawah kekuasaan mereka," katanya.
Buyung menyatakan, melarang tahanan dibesuk keluarga merupakan sanksi yang kejam dan di luar kemanusiaan. Padahal, surat protes yang menjadi pemicu penjatuhan sanksi terhadap Anas bagian dari hak asasi sebagai manusia.
"Seorang tahanan kan punya hak asasi juga. tidak berarti seseorang yang ditahan atau dihukum itu kehilangan hak asasi sepenuhnya, pasti ada setiap tahanan. Termasuk dia bikin surat ya kan? Masa ada hukuman tahanan buat surat menyatakan keberatan itu hal yg wajar dimanapun juga," katanya.
Buyung menyatakan, dirinya menentang pengelolaan rumah tahanan yang menjatuhkan hukuman pada tahanan tanpa alasan jelas seperti yang dilakukan KPK kepada Anas. Buyung yang merupakan salah satu inisiator penggagas KPK menegaskan, jika terus bersikap arogan seperti penjatuhan sanksi pada kliennya, lebih baik lembaga antikorupsi tersebut dibubarkan.
"Kita sudah buka ini masalah dan saya kira ini cara-cara KPK mesti diperbaiki. Kalau terus begini saya katakan bubarkan saja KPK," tegasnya.
Buyung mengakui pembubaran KPK akan mendapat tentangan dari masyarakat yang berharap banyak pada lembaga ad-hoc tersebut. Untuk itu, Buyung berharap pemerintah dan DPR membentuk dewan atau badan untuk mengawasi kinerja KPK.
"KPK ini bukan malaikat, jangan lupa. Mereka manusia juga, bisa salah," ungkapnya.
Seperti diketahui, Anas dan terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di MK, Akil Mochtar yang saat ini mendekam di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijatuhi sanksi dilarang dibesuk oleh keluarga selama satu bulan sejak 13 November hingga 13 Desember 2014.
Sanksi itu diberikan lantaran dalam surat protes yang dilayangkan Anas dan Akil kepada Kepala Rutan KPK terdapat hal yang dianggap menghina dan menghalang-halangi petugas menjalankan tugas.
Anas Urbaningrum merupakan terdakwa kasus gratifikasi proyek Hambalang dan proyek lainnya serta pencucian uang. Anas divonis delapan tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta. Sebelumnya Anas juga pernah dijatuhi sanksi larangan menerima besuk dari keluarga karena kedapatan menggunakan handphone di Rutan KPK.
Akil Mochtar merupakan terdakwa kasus suap pengurusan sengketa Pilkada di MK dan pencucian uang. Akil sudah divonis pidana penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Sebelum sanksi larangan menerima besuk dari keluarga ini, Akil pernah dijatuhi sanksi lantaran perang mulut dengan Bupati Bogor, Rachmat Yasin dan menggunakan handphone di tahanan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 15 Mei 2026




