KPK Tak Akan Banding Soal Vonis Bupati Bogor
Kamis, 27 November 2014 | 19:22 WIB
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat memvonis Bupati Bogor nonaktif, Rachmat Yasin dengan hukuman penjara lima tahun enam bulan dan denda Rp 300 juta, pada Kamis (27/11). Vonis ini lebih rendah dibanding tuntutan jaksa, yakni tujuh tahun penjara.
Meski demikian, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan mengajukan banding. Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan, vonis untuk Yasin sudah mencapai 2/3 dari tuntutan tujuh tahun yang diajukan Jaksa KPK. Sementara KPK hanya akan mengajukan banding jika vonis tak mencapai 2/3 dari tuntutan jaksa.
"Biasanya kalau di atas 2/3 KPK tidak banding. Ya kamu hitung saja, kalau tujuh tahun ya berapa jadinya?," kata Johan di Gedung KPK, Kamis (27/11).
Rahmat dinilai bersalah lantaran menerima suap terkait rekomendasi izin alih fungsi lahan di Kabupaten Bogor dari PT Bukit Jonggol Asri. Rachmat dijerat pasal 12 huruf a UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dalam UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




