Tak Panggil Romy Hari Ini, KPK Mengaku Salah Pasang Jadwal

Jumat, 28 November 2014 | 18:05 WIB
FS
YD
Penulis: Fana F Suparman | Editor: YUD
Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy
Ketua Umum DPP PPP Romahurmuziy (Antara/Vitalis Yogi Trisna)

Jakarta - Dalam slide monitor yang terpampang di ruang pers Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Jumat (28/11), tercantum nama Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Munas Surabaya, Muchammad Romahurmuzy. Romahurmuzy diperiksa terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gulat Medali Emas Manurung.

Namun, saat dikonfirmasi, Romy, sapaan Romahurmuzy mengaku tak mendapat surat panggilan dari KPK.

Menanggapi hal ini, Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha mengakui adanya kesalahan teknis, sehingga, nama Muhammad Romahurmuziy kembali muncul dalam jadwal.

"Mohon maaf, ada kesalahan teknis dalam penjadwalan," kata Priharsa saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (28/11).
Meski demikian Priharsa menyatakan, pihaknya akan tetap menjadwal ulang pemeriksaan terhadap Romy. Namun, Priharsa mengaku tak mengetahui secara pasti dilakukannya penjadwalan ulang pemeriksaan tersebut.

"Tetap akan dijadwal ulang," katanya.

Berdasar informasi yang tertera dalam slide informasi pemeriksaan di Kantor KPK sebelumnya, Romy dijadwalkan akan diperiksa terkait kasus suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kementerian Kehutanan dengan tersangka Gulat Medali Emas Manurung. Pemanggilan terhadap Romy ini merupakan yang kedua kalinya.

Sebelumnya, Romy tidak memenuhi panggilan KPK pada Selasa (18/11) lalu dengan alasan mengikuti Rapat Paripurna di DPR. Romy diduga akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komisi IV DPR pada periode 2009-2014 yang membidangi pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan pangan.

Selain Romy, KPK rencananya akan kembali memeriksa Gubernur Riau nonaktif Annas Maamun, dan pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan Riau tahun 2014 kepada Kemenhut ini.

Annas disangka ‎menerima suap dengan sangkaan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara Gulat disangka memberi suap dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam kasus ini, KPK berhasil mengamankan alat bukti berupa uang yang terdiri dari SGD 156 ribu dan Rp 500 juta. Uang itu disebut diberikan oleh Gulat kepada Annas terkait proses alih fungsi hutan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon