Polisi Kejar Buronan Pemalsu KIR
Sabtu, 29 November 2014 | 14:21 WIB
Jakarta - Penyidik Resmob Polda Metro Jaya terus memburu tiga orang berinisial AR, AK, dan NA, buronan komplotan pemalsu buku uji berkala kendaraan alias KIR, di daerah Cakung, Jakarta Timur.
"Ketiganya masih dalam pengejaran, belum tertangkap," ujar Kabag Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Rikwanto, kepada Beritasatu.com, Sabtu (29/11).
Sebelumnya, penyidik tengah melakukan koordinasi dengan pihak Dinas Perhubungan DKI Jakarta guna menelusuri KIR palsu yang sudah beredar.
"Kami koordinasi dengan Dishub untuk mengecek lagi nama-nama yang sudah menggunakan (KIR palsu) di lapangan. Nanti akan konfirmasi ke tersangka Nopol apa saja yang menggunakan," katanya.
Sementara itu, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Didik Sugiarto menuturkan, pemalsuan KIR ini bukan hanya merugikan masyarakat yang tidak tahu, namun bisa menjadi bom waktu karena sangat berbahaya atau rawan kecelakaan.
"Ini sangat rawan bahaya kecelakaan. Karena kalau tidak layak jalan, tapi dapat jalan bisa membahayakan," katanya.
Diketahui, Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya membekuk tiga orang pelaku pemalsuan buku dan perlengkapan uji berkala kendaraan alias KIR, di Tambun Rengas, Cakung Timur, Cakung, Jakarta Timur, 8 November 2014 lalu.
Komplotan ini sudah menerbitkan sekitar empat ribuan buku KIR palsu, sepanjang menjalankan aksi selama enam bulan. Satu buku KIR palsu dibenderol seharga Rp 50.000.
Para tersangka yang tertangkap berinisial BN (41), TSB (19) dan NBS (25). BN berperan sebagai pembuat buku KIR, tanda tangan dan cap palsu.
Sementara, TSB bertugas sebagai tukang ketok peneng atau pelat tanda uji kendaraan bermotor dan NBS perannya mengetik buku KIR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




