Baleg DPR Libatkan DPD Bahas Revisi UU MD3
Senin, 1 Desember 2014 | 12:19 WIB
Jakarta - Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat (Baleg DPR) menggelar rapat dengan mengikutsertakan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dalam membahas revisi Undang-undang nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).
Rapat itu tertutup untuk umum sehingga wartawan tidak dapat meliput acara rapat penting itu.
Rapat akan membahas sejumlah pasal yang akan direvisi sesuai kesepakatan antara Koalisi Indonesia Hebat (KIH) dengan Koalisi Merah Putih (KMP).
Selain itu, rapat tersebut juga akan mendengarkan masukan dari DPD terkait keikutsertaan mereka dalam pembahasan revisi UU MD3.
Wakil ketua Baleg DPR Saan Mustopa mengatakan, Baleg masih akan mendengar masukan dari DPD terkait pembahasan revisi UU MD3.
"Maka hari ini pertama kalinya DPD ikut hadir dalam rapat revisi UU MD3. Pandangan dimaksud juga soal MD3 dalam Prolegnas," ujar Wakil ketua Baleg DPR Saan Mustopa di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (1/12).
Ketua Panitia Perancang Undang-Undang (PPUU) DPD RI Gede Pasek Suardika mengatakan, pihaknya akan mendengarkan pandangan Baleg soal posisi DPD dalam pembahasan MD3 dan posisi RUU MD3 dalam Prolegnas.
Setelah itu DPD akan memberikan masukan hal-hal apa saja yang penting dirubah dalam UU MD3.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




