Jika Terpilih, Robby Akan Rombak KPK
Kamis, 4 Desember 2014 | 16:02 WIB
Jakarta - Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar uji kelayakan calon pemimpin Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) lanjutan. Kemarin, KPK mengadakannya terhadap Busyro Muqoddas. Hari ini, giliran calon pemimpin KPK Robby Arya Brata.
Robby mendapat sambutan yang positif dari anggota komisi III khususnya fraksi-fraksi yang tergabung dalam Koalisi Merah Putih (KMP). Dihadiri oleh sepuluh fraksi, dalam uji kelayakan tersebut Robby mengutarakan, berbeda dengan KPK yang sepuluh tahun belakangan lebih terfokus pada pemberantasan dan penindakan, mantan birokrat Istana Kepresidenan itu menawarkan penguatan fungsi KPK dalam hal pencegahan. Hal tersebut menurutnya jauh lebih efektif untuk memberantas korupsi yang sistemik.
"Mengurangi peluang dengan memperbaiki sistem dan organisasi pencegahan korupsi. Kalau saya terpilih, saya akan buat draf RUU pencegahan korupsi," katanya di ruang rapat komisi III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Selatan, Kamis (04/11).
Kepada anggota komisi III yang hadir, dia menukaskan, UU KPK yang sekarang, tidak spesifik dalam mengatur pasal-pasal pencegahan. Dasar hukum seperti itu, katanya, membuat pencegahan korupsi di Indonesia tidak berjalan dengan baik.
Selain itu, agenda penting yang ditawarkan Robby di hadapan dewan adalah membentuk dewan pengawas, baik internal maupun eksternal. Hal itu diperlukan, tukasnya, agar KPK memiliki wajah yang lebih manusiawi, tidak terlalu superior seperti sekarang ini.
"[Bila] tidak ada dewan pengawas bagaimana mau mengontrol mereka (pemimpin KPK)? Ini memang ada kekeliruan sistem, kerangka pengawas internal dan eksternal belum kuat, sehingga bisa disalahgunakan untuk abuse of power (kekuasaan yang sewenang-wenang)," katanya.
Dengan begitu, Robby menekankan, KPK tidak hanya menjadi lembaga yang memberantas korupsi, tetapi juga mendorong mewujudkan pemerintahan yang efektif.
"Apa yang terjadi sekarang, gara-gara pemberantasan yang gila-gilaan, pemerintah kita tidak efektif. Kepala daerah menjadi takut untuk membuat program karena takut kalau dituduh korupsi. Akhirnya banyak dana yang begitu saja dibiarkan," imbuhnya.
Untuk itu, mantan birokrat yang mengaku pernah beberapa kali menerbitkan buku soal korupsi, kepada anggota DPR, mewajibkan DPR untuk merevisi UU KPK. "Saya mewajibkan itu untuk diubah ada permasahan di situ, dan UU tipikor harus diubah, ada kewajiban internasional untuk mengubahnya," ujarnya.
Mendengar pernyataan visi dan misi Robby seperti itu, anggota komisi III Fraksi Gerindra Wenni Warau mengatakan, Robby sangat memenuhi syarat menjadi pemimpin KPK berikutnya. Menurutnya, keinginan Robby untuk merevisi UU KPK tidak berani dilontarkan calon lain, sebab tekanan opini publik.
"Itu yang kurang terhadap pemimpin KPK sekarang. Bagaimana supaya tidak dikatakan tebang pilih," katanya.
Selain itu, Aboe Bakar Al Habsy, anggota komisi III Fraksi PKS mengaku kepincut dengan visi misi Robby. "Calon pemimpin KPK yang fenomenal. Hati saya sudah terpincut. Saya berharap apa yang dikatakan tadi berbanding lurus dengan apa yang dilaksanakan nanti. Soal menghargai HAM dan revisi UU anti-korupsi, ini akan menjadi perhatian kita semua," ujarnya.
Anggota Komisi III Fraksi PAN, Daeng Muhammad mengatakan, apa yang ditawarkan Robby merupakan konsep baru untuk era KPK yang baru, yang lebih beradab dalam melakukan pengawasan.
Sementara itu, anggota Komisi III yang tergabung dalam Koalisi Indonesia Hebat (KIH) lebih skeptis dalam memandang visi-misi Robby. Misalnya, Bahrun Ansaro dari Fraksi PKB, menekankan kepada penguji yang adalah komisi III agar memastikan merekam setiap pernyataan Robby.
"Saya melihat, pernyataan Anda malah melemahkan fungsi KPK, dengan akan adanya SP3, pengawas internal. Anda juga membandingkannya dengan pemberantasan korupsi di Skandinavia. Itu tidak bisa dibandingkan, di sana normal, kita ini bandit semua. Dari pernyataan Anda saya melihat tidak ada terobosan yang berarti," kata anggota Komisi III F-PDI-P Masinton Pasaribu.
Pemimpin uji kelayakan, dari Fraksi Demokrat, Benny K Harman, menjelaskan, pemilihan calon pemimpin KPK ini sama dengan penetapan hal lain di DPR, yakni, jika tidak tercapai musyawarah mufakat, maka jalan terakhir adalah dengan voting.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
PM China Li Qiang Temui Sederet CEO AS, Siapa Saja?




