Manajer PT Musirawas Disandera Warga
Minggu, 7 Desember 2014 | 07:04 WIB
Musirawas - Polres Musirawas, Sumatera Selatan membebaskan dua manajer perusahaan perkebunan PT Musirawas Lestari Makmur (MLM). Sang manajer disandera puluhan masyarakat Desa Lubuk Rumbai, Kabupaten Musirawas.
Manajer yang disandera diketahui bernama Andi Sanjaya (38) dan Andi Mafan Julah (35). Penyanderaan dilakukan karena kasus salah seorang warga setempat yang juga karyawan perusahaan itu ditangkap polisi. Hal itu diungkapkan Kapolres Musirawas AKBP Nurhadi Handayani melalui Wakapolres Kompol Kadarislam, Minggu (7/12).
"Puluhan massa menyandera dua manajer perusahaan, setelah ditangkapnya salah seorang karyawan PT MLM Sukri (37) yang juga warga Desa Lubuk Rumbai, Jumat (5/12) sekitar pukul 13.00 WIB. Ia diduga terlibat kasus pencurian disertai kekerasan (curas)," ujar Nurhadi.
Setelah melalui negosiasi alot, dua manajer dibebaskan sekitar 17.00 WIB. Kemudian salah seorang perwira Polres Musirawas melakukan negosiasi dengan warga.
Kronologis penyanderaan dimulai sekitar pukul 13.00 WIB hingga anggota Polsek Kelingi melakukan penangkapan terhadap Sukri di kawasan PT MLM. Penangkapan tersangka itu berdasarkan LP/B-68/X/SS/Mura/Mki tanggal 23 Oktober 2014 dengan korban Iti Suratin warga Desa Banpres, Kecamatan Tuah Negeri.
Tidak lama berselang, sejumlah pegawai PT MLM mempertanyakan kepada pimpinan mereka kasus penangkapan Sukri tersebut dan berkembang isu, tersangka ditangkap buntut dari aksi demo dilakukan beberapa waktu lalu menuntut kenaikan UMP.
Hal tersebut menyulut kemarahan puluhan warga keluarga Sukri dan warga Desa Lubuk Rumbai yang langsung mendatangi PT MLM. Hal itu diperparah dengan informasi kalau Sukri ditangkap pihak kepolisian dalam kawasan kantor PT MLM saat menerima gaji.
Kemudian massa yang datang meminta tanggung jawab dari perusahaan dan langsung menyandera manajer dan staf personalia PT MLM.
Salah seorang warga Desa Lubuk Rumbai Syarkawi mengaku saat itu sempat terjadi kesalahpahaman terkait penangkapan Sukri tersebut. Setelah dijelaskan permasalahannya baru mereka mengerti dan mempersilakan untuk di proses karena tersangka mengakui perbuatannya melakukan tindak pencurian dan kekerasan akibat himpitan ekonomi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Terseret dalam Perang dengan Israel, Lebanon Adukan Iran kepada PBB




